PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH

Penulis

  • Zulfina Susanti

Kata Kunci:

Disputes, Rights, Land, Sengketa, Hak, Tanah

Abstrak

Land disputes in society often occur, this is increasing every year and occurs in almost all regions in Indonesia, both in urban and rural areas. Land issues have always been very relevant to be studied together and considered in depth and carefully in relation to land policy. Settlement of land disputes can be resolved through the courts and also outside the courts, but people often choose to take the court route. That from the facts of the results of the local inspection (descente) on the land of the object of the case as outlined in the minutes, it is known that there are other parties who also control or are involved in the object of the case but are not included as parties in the case, because there are parties who should be withdrawn However, if the plaintiff does not withdraw it in the lawsuit (plurium litis consortium), the legal result is that the lawsuit is deemed not to meet the formal requirements, therefore the lawsuit is qualified as containing formal defects. In the interests of the Indonesian people themselves to obtain justice, happiness and prosperity in the land sector. Apart from that, it also aims to provide legal certainty regarding land rights that may be controlled by the state, the people and customary law communities in Indonesia. Ultimately, the aim of the national land law system is in line with the aims of the Republic of Indonesia as mandated in the 1945 Constitution.

 

ABSTRAK

Sengketa tanah dalam masyarakat seringkali terjadi dalam hal ini semakin tahun semakin meningkat dan terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan. Persoalan tanah selama ini sangat relevan untuk dikaji bersama-sama dan dipertimbangkan secara mendalam dan seksama dalam kaitannya dengan kebijakan dibidang pertanahan. Penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan melalui lembaga Pengadilan dan juga di luar pengadilan, namun masyarakat sering kali memilih untuk menempuh jalur pengadilan. Bahwa dari fakta hasil pemeriksaan setempat (descente) di tanah objek perkara sebagaimana yang dituangkan kedalam berita acara,diketahui jika ada pihak lain yang ikut menguasai atau yang tersangkut dengan objek perkara akan tetapi tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara, karena ada pihak yang seharusnya ditarik akan tetapi tidak ditarik oleh penggugat dalam gugatan (plurium litis consortium), maka telah berakibat hukum gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil. Demi kepentingan rakyat Indonesia sendiri untuk mendapatkan keadilan, kebahagiaan dan kemakmuran di bidang pertanahan. Disamping itu juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas tanah yang boleh dikuasai oleh negara, rakyat dan masyarakat hukum adat di Indonesia. Pada  akhirnya tujuan dari sistem hukum tanah nasional adalah sejalan dengan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-22

Terbitan

Bagian

Articles