https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/issue/feed WASAKA HUKUM 2026-09-02T03:48:24+00:00 Open Journal Systems <p>Jurnal<strong> WASAKA HUKUM</strong> sebagai jendela informasi dan gagasan hukum adalah wadah publikasi pertukaran gagasan, telaah dan kajian, di samping sebagai penyalur informasi dan strategi praktis penyelesaian masalah-masalah hukum yang mana merupakan wujud nyata kontribusi, berupa sumbangan pemikiran yang dapat dimanfaatkan bagi dosen, mahasiswa, maupun masyarakat.</p> <p>Tulisan-tulisan yang dimuat, setelah melalui penyuntingan seperlunya oleh tim redaksi dengan tanpa mengubah substansi sesuai naskah aslinya. Tulisan dalam penerbitan ini sepenuhnya merupakan pendapat dan tanggung jawab pribadi penulisnya dan tidak dapat diartikan sebagai pendapat penerbit.</p> <p>Akhirnya redaksi Jurnal WASAKA HUKUM mengucapkan selamat membaca.</p> https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/192 PENGAHAPUSAN SANKSI PIDANA SEBAGAI UPAYA TERAKHIR (ULTIMUM REMEDIUM) TERHADAP PELANGGARAN HAK BURUH OLEH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA 2026-09-02T01:56:36+00:00 Fauzan Ramon fauzanramon2212@gmail.com <p><em>The regulation of criminal provisions in the field of employment and the regulation of criminal sanctions that accompany it as the last effort to enforce and protect the law or called the ultimum remedium. Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law Many changes and deletes provisions in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower related to several obligations for companies to fulfill labor rights that are classified as criminal acts in the field of labor and remove the provisions of sanctions so that labor rights are considered unprotected. One of them is to remove the criminal provisions of Article 167 and the criminal provisions in Article 184.</em></p> <p><em>The purpose of this study is to analyze and measure laws and regulations in the field of employment in an effort by the government to provide protection for labor rights in employment relations with the Company and to find out and identify the conception of criminalization as the ultimum remedium in an effort to provide legal protection for labor rights.</em></p> <p><em>The research method used in this study is normative legal research, namely document study, which uses legal sources in the form of laws and regulations, legal theories, and the opinions of legal experts</em></p> <p><em>The results of the research in this study show that the labor rights regulation in the job creation law that removes the provisions of severance rights for workers due to termination of employment caused by entering retirement age by employers which is then regulated through government regulations there is a reduction in the value of severance pay that should be received by workers so that it is detrimental to workers who have entered retirement age and the concept of criminalization as a last resort (ultimum remedium) to provide legal protection for labor rights in the provisions of the Labor Law does not have a detrimental effect on workers if applied or in other words does not eliminate obligations to the Company/Employer in the civil or administrative legal environment and even has a positive role if the civil or administrative legal sanctions do not work, then criminal sanctions can be used as a last resort in terms of providing protection of rights However, in the Job Creation Law, some of the prohibitions and accompanying criminal provisions were removed, such as provisions related to severance pay rights for workers who have been terminated for the reason of entering retirement age.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>&nbsp;</p> <p>Pengaturan ketentuan pidana di bidang ketenegakerjaan dan pengaturan sanksi pidana yang menyertainya sebagai upaya penegakan dan perlindungan hukum terakhir atau disebut dengan <em>ultimum remedium</em>. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang banyak merubah dan mengahapus ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait beberapa kewajiban bagi perusahaan untuk pemenuhan hak buruh yang tergolong tindak pidana di bidang ketenagakerjaan beserta menghapus ketentuan sanksinya sehingga dianggap tidak dilindunginya hak buruh. Salah satunya adalah menghapus ketentuan pidana Pasal 167 dan ketentuan pidana di Pasal 184.</p> <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan terhadap hak buruh dalam hubungan kerja dengan Perusahaan ditinjau dari konsepsi pemidanaan sebagai <em>ultimum remedium</em> dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hak buruh.</p> <p>Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para ahli hukum</p> <p><em>Hasil Penelitian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Regulasi hak buruh dalam undang-undang cipta kerja yang menghapus ketentuan hak pesangon bagi buruh akibat pemutusan hubungan kerja yang disebabkan memasuki usia pensiun oleh pengusaha yang kemudian diatur melalui peraturan pemerintah terdapat pengurangan nilai pesangon yang semestinya diterima oleh buruh sehingga merugikan bagi buruh yang telah memasuki usia pensiun dan Konsep pemidanaan sebagai sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak buruh di dalam ketentuan undang-undang ketenagakerjaan tidak memiliki pengaruh merugikan bagi buruh jika diterapkan atau dengan kata lain tidak menghilangkan kewajiban terhadap Perusahaan/Pengusaha dalam lingkungan hukum perdata atau administratif bahkan mempunyai peran yang positif jika sanksi hukum perdata atau administratif tidak berfungsi maka dapat digunakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam hal memberikan perlindungan terhadap hak buruh akan tetapi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagian larangan dan ketentuan pidana yang menyertainya dihapus seperti ketentuan terkait dengan hak pesangon bagi buruh yang di putus hubungan kerjanya karena alasan memasuki usia pensiun.</em></p> 2026-08-03T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026