WASAKA HUKUM
https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka
<p>Jurnal<strong> WASAKA HUKUM</strong> sebagai jendela informasi dan gagasan hukum adalah wadah publikasi pertukaran gagasan, telaah dan kajian, di samping sebagai penyalur informasi dan strategi praktis penyelesaian masalah-masalah hukum yang mana merupakan wujud nyata kontribusi, berupa sumbangan pemikiran yang dapat dimanfaatkan bagi dosen, mahasiswa, maupun masyarakat.</p> <p>Tulisan-tulisan yang dimuat, setelah melalui penyuntingan seperlunya oleh tim redaksi dengan tanpa mengubah substansi sesuai naskah aslinya. Tulisan dalam penerbitan ini sepenuhnya merupakan pendapat dan tanggung jawab pribadi penulisnya dan tidak dapat diartikan sebagai pendapat penerbit.</p> <p>Akhirnya redaksi Jurnal WASAKA HUKUM mengucapkan selamat membaca.</p>Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasinen-USWASAKA HUKUM2337-4667KEBIJAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA
https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/159
<p><em>The digitalization era has significantly transformed societal behavior, particularly in communication and financial transactions. The emergence of financial technology (fintech) as part of digital transformation has expanded access to financial services, making them faster and more efficient. However, this advancement also poses serious challenges, especially with the rise of illegal online loans (pinjol) that often harm consumers. Issues such as excessive interest rates, unethical collection practices, and misuse of personal data indicate that Indonesia's regulatory framework and digital literacy remain inadequate. This study uses a normative legal method through library research to analyze legal challenges in addressing the growth of fintech, particularly illegal lending practices. The findings emphasize the need for synergy among the government, regulators, industry players, and the public to enhance oversight, improve digital education, and build a secure, transparent, and fair fintech ecosystem.</em></p> <p> </p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Era digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam perilaku masyarakat, khususnya dalam aspek komunikasi dan transaksi keuangan. Kemunculan teknologi finansial (fintech) sebagai bagian dari transformasi digital memungkinkan akses layanan keuangan menjadi lebih luas, cepat, dan efisien. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat. Permasalahan seperti bunga tinggi, penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi menunjukkan bahwa regulasi dan literasi digital di Indonesia masih belum memadai. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk mengkaji tantangan hukum dalam menghadapi perkembangan fintech, khususnya pinjol ilegal. Hasil kajian menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi digital, serta membangun ekosistem fintech yang aman, transparan, dan berkeadilan.</p>Zulfa Asma Vikra
Copyright (c) 2025
2025-08-152025-08-1513218PENADAHAN BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG PERKEBUNAN
https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/160
<p><em>The activities of plantation management have been regulated in detail and thoroughly in Law Number 39 of 2014 concerning Plantations of the Republic of Indonesia. However, upon examination and investigation of the criminal provisions as a safeguard or protection for plantation activities, it is evident that there is not a single article that regulates the crime of looting and/or theft. The provisions of Article 78 of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations do not specifically regulate the crime of looting and theft, but rather only regulate the crime of receiving stolen plantation products, while the criminal sanctions in Article 78 of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations only contain criminal sanctions for the prohibition. However, the regulation of the crime of looting and/or theft is not stipulated in the articles. The objective of this research is to examine the regulation of looting and/or theft in plantation crimes in Indonesia and the application of sanctions, using a normative juridical approach. The normative juridical approach used initially involves inventorying positive law, which is a fundamental preliminary activity for conducting legal research. Additionally, it involves researching the systematics of law to discover basic concepts within the legal system and examining the regulation of criminal law to investigate the enforcement of criminal law in the field of plantations. This research found that the crimes of looting and theft are not clearly and specifically regulated in the articles of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations. The crime of theft is only mentioned in Article 78 concerning receiving stolen goods, not the crime of theft itself. The lack of clear and specific regulation regarding the crimes of looting and theft in the Plantation Law results in difficulties in implementation due to multiple interpretations in law enforcement.</em></p> <p> </p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Kegiatan penyelenggara perkebunan telah diatur secara rinci dan detail dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun jika dikaji dan diteliti tentang ketentuan pidana sebagai benteng atau perlindungan kegiatan perkebunan ternyata tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindak pidana penjarahan dan/atau pencurian. Ketentuan Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut tidak secara khusus mengatur tentang tindak pidana penjarahan dan pencurian, melainkan hanya mengatur tindak pidana penadahan hasil perkebunan, sedangkan sanksi pidana dalam Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya memuat saksi pidana atas larangan tersebut. Namun pengaturan tindak pidana penjarahan dan atau pencurian tidak diatur dalam pasal-pasalnya. Sasaran penelitian ini adalah penelitian yang ditujukan terhadap masalah pengaturan penjarahan dan/atau pencurian dalam tindak pidana Perkebunan di Indonesia beserta penerapan sanksinya, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan pada awalnya menggunakan penelitian inventarisasi hukum positif yang merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melaksanakan penelitian hukum. Selain itu juga menggunakan penelitian terhadap sistematik hukum yang dipakai untuk menemukan pengertian-pengertian dasar dalam sistem hukum serta penelitian terhadap pengaturan hukum pidana yang digunakan untuk meneliti penegakan hukum pidana di bidang Perkebunan. Dari penelitian ini ditemukan hasil bahwa Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian belum diatur secara jelas dan khusus dalam pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tindak Pidana Pencurian hanya disebutkan dalam Pasal 78 tentang Penadahan bukan Tindak Pidana Pencurian. Dengan tidak diaturnya secara jelas dan khusus mengenai Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian dalam Undang-undang Perkebunan maka dalam implementasi terjadi kesulitan karena terjadi multitafsir dalam penegakan hukum.</p>Susan
Copyright (c) 2025
2025-08-232025-08-23132921