MASA TUNGGU PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 /PNPS/TAHUN 1964
Kata Kunci:
Conviction, Execution, Sentence, Pemidanaan, Eksekusi, VonisAbstrak
Execution of death penalty if it is not carried out immediately, late or this protracted matter is contrary to the constitution, human rights law and the principles of legal protection for victims, convicts and society. The uncertainty of the execution waiting period resulted in none legal certainty for convicts. What's more, the victims and the community feel it justice is not fulfilled. It can even lead to goal failure punishment mainly in terms of general prevention.
The death penalty is actually not going to be a controversial issue if its implementation is immediately carried out since the decision has permanent legal force. However, as is well known, the death penalty in Indonesia is only implemented after the convict has served years of imprisonment, even decades. The implementation of capital punishment can still be delayed and even convicts may not be executed. So how urgent is it to review and stipulate regulations regarding the constitutionality of the waiting period for execution for death row convicts in the penal system which has so far been unregulated and tends to be detrimental to criminal law enforcement.
Law Number 2/PNPS/1964 does not regulate exactly the time interval for the implementation of capital punishment from the time the judge sentences him to death until the day the death penalty is carried out. Alternative legal protection solutions for death row convicts who have been waiting for a long waiting period for death penalty execution can be carried out by means of alternative concrete rules for filing PK and clemency, alternative punishment conversions and alternatives requiring special guidance patterns by correctional institutions for death convicts.
ABSTRAK
Eksekusi pidana mati apabila tidak segera dilaksanakan, terlambat atau berlarut-larut hal ini bertentangan dengan konstitusi, Undang-undang HAM dan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi korban, terpidana dan masyarakat. Ketidakpastian masa tunggu eksekusi tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi terpidana. Terlebih lagi korban dan masyarakat merasakan tidak terpenuhinya keadilan. Bahkan dapat memunculkan kegagalan tujuan pemidanaan utamanya dari segi prevensi umum.
Pidana mati sebenarnya tidak akan menjadi isu yang kontroversial apabila
pelaksanaannya segera dilakukan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, sebagaimana diketahui pidana mati di Indonesia baru dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Pelaksanaan pidana mati masih juga dapat tertunda dan bahkan terpidana tidak kunjung dieksekusi.[1] Sehingga betapa urgensinya untuk mengkaji dan menetapkan peraturan tentang konstitusionalitas masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dalam sistem pemidanaan yang selama ini tidak diatur dan cenderung merugikan penegakan hukum pidana.
UU Nomor 2/PNPS/1964 tidak mengatur secara pasti interval waktu pelaksanaan pidana mati dari sejak penjatuhan vonis hukuman mati oleh hakim sampai pada hari pelaksanaan eksekusi mati dilakukan. Alternatif Solusi perlindungan Hukum terhadap terpidana mati yang telah menunggu Masa Tunggu Pelaksanaan Hukuman Mati yang lama bertahun-tahun dapat dilakukan dengan cara Alternatif aturan Konkirt Pengajuan PK dan Grasi, Alternatif Konversi Hukuman serta Alternative Perlu Pola Pembinaan Khusus oleh Lembaga Pemasyarakatan terhadap terpidana mati.