KEWENANGAN PERADILAN INDONESIA TERHADAP SENGKETA ASURANSI YANG PADA PILIHAN HUKUMNYA DILUAR NEGERI

Penulis

  • Zulfina Susanti

Kata Kunci:

Asuransi, klausula baku, kewenangan peradilan

Abstrak

Latar belakang penulisan ini karena adanya peristiwa hukum dari sengketa asuransi yang penyelesaian perkaranya tidak dapat dilakukan pengadilan umum di Indonesia, sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor : 259/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2021 perkara perdata antara PT. Gerrindo Surya Makmur (pembanding) dengan PT. Asuransi central Asia, karena adanya klausula dalam perjanjian yang mengatur bahwa “Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek yang berlaku di Inggris sepanjang tidak bertentangan dengan hukum memaksa Indonesia” sehingga mengakibatkan pemegang polis tidak dapat melakukan upaya hukum di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang

(Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual serta merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yakni suatu kajian yang menggunakaan literatur kepustakaan. Dengan metode penelitian tersebut diperoleh suatu hasil penelitian terhadap permasalahan yang diangkat, yaitu berdasarkan teori pemilihan hukum dan adanya kewenangan hakim untuk melakukan tafsiran hukum dalam meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang Peradilan Indonesia dapat berwenang untuk mengadili dan memutus sengketa suatu perjanjian yang dinilai dapat merugikan masyarakat. Kemudian terhadap suatu perjanjianasuransi telah diatur standarnya oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan keharusan memuat secara tegas domisili penyelesaian hukum serta tidak boleh membatasi upaya penyelesaian sengketa, sehingga dengan tidak dipatuhinya standar yang digariskan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut pelaku usaha asuransi melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang diancam dengan hukum pidana. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu Hakim atau Peradilan Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menerobos asas kebebasan berkontrak dan mempertimbangkan teori hukum pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat dan adanya perjanjian yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan (melanggar ketentuan aturan hukum) terlebih yang diancam dengan hukum pidana harus dipandang sebagai perjanjian tersebut tidak pernah ada (1254 KUHPerdata) dan pelaku usaha asuransi tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2022-09-07

Terbitan

Bagian

Articles