ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI DANA JAMINAN REKLAMASI BIDANG PERTAMBANGAN DALAM USAHA MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • H. Nanang Hermansyah
  • Hj. Arida Mahmudyah

Kata Kunci:

Reclamation Guarantee, land productivity, Jaminan Reklamasi, produktifitas lahan

Abstrak

Regulations regarding reclamation guarantee funds and/or post-mining guarantees in Law Number 3 of 2020, one of which is regulated in Article 100 paragraph (1) which states that IUP or IUPK holders are required to provide and place a reclamation guarantee fund and/or post-mining guarantee fund. mine. In essence, coal mining activities must be carried out properly, so as not to cause negative impacts on the environment, especially disturbances in the balance of the land surface which are quite large in the form of decreased land productivity, soil becomes denser, erosion, soil movement, landslides, disturbed flora and fauna and public health and changes climate. The existence of a reclamation guarantee fund if the mining entrepreneur carries out the reclamation by himself, then the government, especially the local government where the mining location or area is deposited and the guarantee fund is deposited, must return the reclamation guarantee fund to the mining company, this is in accordance with the legal principle of guarantee that the guarantee fund it is only a follow-up/additional agreement, while the main issue/agreement is the obligation to carry out reclamation. If the mining entrepreneur does not carry out reclamation, then the guarantee fund is used by the local government to carry out reclamation by appointing a third party to carry out reclamation using the reclamation guarantee fund/which has been placed or submitted by the mining company so that the company can no longer take the guarantee fund. and it seems that the guarantee fund is not sufficient to carry out reclamation, so that many mining entrepreneurs do not carry out the reclamation themselves, even though the submission or placement of the reclamation guarantee fund does not mean eliminating the obligations of IUP and IUPK holders to carry out reclamation.

Keywords: Reclamation Guarantee, land productivity. 

 

ABSTRAK

Pengaturan mengenai dana jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, salah satunya diatur dalam Pasal 100 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang. Pada hakikatnya kegiatan pertambangan batubara harus dilaksanakan dengan tepat, supaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar berupa penurunan produktifitas lahan, tanah bertambah padat, erosi, gerakan tanah, longsor, terganggu flora dan fauna dan kesehatan masyarakat serta perubahan iklim. Eksistensi dana jaminan reklamasi apabila pengusaha pertambangan melakukan reklamasi sendiri, maka pihak pemerintah khususnya pihak pemerintah daerah setempat dimana lokasi atau daerah tambang dan dana jaminan itu dititipkan wajib mengembalikan dana jaminan reklamasi tersebut kepada perusahaan pertambangan tersebut, hal ini sesuai dengan asas hukum jaminan bahwa dana jaminan itu hanyalah perjanjian ikutan/tambahan saja sedangkan persoalan pokoknya/perjanjian pokoknya adalah kewajiban melaksanakan reklamasi. Apabila pengusaha pertambangan tidak melaksanakan reklamasi, maka dana jaminan tersebut digunakan oleh pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan reklamasi dengan cara dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dengan menggunakan dana jaminan reklamasi/yang telah ditempatkan atau diserahkan oleh perusahaan pertambangan sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengambil dana jaminan tersebut dan nampaknya dana jaminan tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan reklamasi, sehingga banyak pengusaha pertambangan tidak melaksanakan reklamasi sendiri, padahal penyerahan atau penempatan dana jaminan reklamasi itu tidak berarti menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-08-29

Terbitan

Bagian

Articles