TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Abdul Halim
  • Karlie Hanafi Kalianda

Kata Kunci:

Micro Business, responsibility, liability, Usaha Mikro

Abstrak

After the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, many regulations have emerged which in essence facilitate several business licenses, this aims to create jobs for the people of Indonesia, in article 102 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation there are also Corporate social responsibility for Micro, Small and Medium Enterprises, this is a new regulation considering that so far it has been regulated in terms of corporate social responsibility which for Limited Liability Companies which are classified as large companies, corporate social responsibility or corporate social responsibility which originally was a non-legal responsibility (responsibility) changed to a legal responsibility (liability). For this reason, CSR must be interpreted as an instrument to reduce unethical business practices. The implementation of CSR is considered to be very effective in increasing business capacity and developing micro-enterprises economically as well as social assistance for micro-enterprises and is also very effective in providing business technical counseling or good business management. In Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, it does not describe detailed arrangements regarding obligations towards Corporate Social Responsibility for Micro, Small and Medium Business owners.

 

   ABSTRAK

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja banyak bermunculan regulasi-regulasi yang pada intinya mempermudah beberapa izin usaha hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga terdapat tanggung jawab sosial perusahaan bagi kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, hal ini merupakan regulasi baru menginggat selama ini yang diatur dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan yang bagi kalangan Perseroan Terbatas yang memang tergolong perusahaan besar, Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility yang semula adalah tanggung jawab non hukum (responsibility) diubah menjadi tanggung jawab hukum (liability). Untuk itu, CSR harus dimaknai sebagai instrument untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. penerapan CSR dianggap sangat efektif dalam peningkatan kapasitas usaha maupun pengembangan usaha mikro secara ekonomi maupun bantua sosial terhadap usaha mikro dan sangat efektif juga dalam pemberian penyuluhan teknis usaha atau manajaemen usaha yang baik. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak menguraikan pengaturan secara detail mengenai kewajiban terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi kalangan pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-08-29

Terbitan

Bagian

Articles