PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU SEBAGAI NILAI KESEIMBANGAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Kata Kunci:
crime, corruption, the value of balance, Tindak Pidana, Korupsi, Nilai KeseimbanganAbstrak
The law is a limitation of what is worthy and what is not worth doing, but the development of The Times is often the key to the variety of crime, the corruption crime still remains a crucial issue in Indonesia. In the application of sanctions against criminal corruption in Indonesia there are a number of things including jail/prison, fine, to a capital threat of capital punishment. But until law enforcement of corruption in Indonesia application of capital punishment remains to be carried out, even though these elements meet in delik. In order to achieve a more effective goal of preventing and eliminating corruption crimes, the law contained criminal stipulations that determined specific minimum minimum penal threats, higher penalties, and the death threats that constitute criminal ACTS. The principle of balance is essential in all areas of law, for with this principle the value of the balance between rights and liabilities can be reflected in the form of norms both law and non-law. It means that in applying the idea/value balance when applied to specific crimes in particular to criminal corruption, supervision must be given to the value of a balance whose purpose is to prevent the dignity and dignity of the victim from applying a mitigation, which can eliminate learned effects.
Hukum merupakan sebuah batasan apa yang layak dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, perkembangan zaman juga kerap menjadi pemicu utama terjadinya berbagai variasi kejahatan, Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan yang krusial di Indonesia. Dalam penerapan sanksi terhadap perkara tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat beberapa hal diantaranya pidana kurungan/penjara, denda, hingga ancaman pidana berat yaitu berupa pidana mati. Namun sepanjang penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia penerapan sanksi pidana mati masih belum dilakukan, meskipun unsur-unsur tersebut memenuhi dalam delik. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang memuat ketentuan pidana yang menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. asas keseimbangan sangat penting di dalam semua bidang hukum, karena dengan asas kesimbangan ini nilai-nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diwujudkan secara nyata dalam bentuk norma-norma baik hukum maupun non hukum. Artinya dalam penerapan ide/nilai keseimbangan jika diterapkan ke dalam tindak pidana tertentu dalam khususnya tindak pidana korupsi maka perlu pengawasan agar nilai keseimbangan yang tujuannya adalah tidak menunrunkan harkat dan martabat korban malah justru digunakan suatu yang meringankan, yang dapat menghapuskan efek jera.