KONSEP SURAT BUKTI (NOVUM) SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
Kata Kunci:
Letter of Evidence (Novum), Judicial Review (PK), Perspective of Justice, Surat Bukti (Novum), Peninjauan Kembali (PK), Perspektif KeadilanAbstrak
Abstract : The purpose of the thesis research entitled Concept of Evidence (Novum) as a Reason for Judicial Review (PK) in Civil Cases in the Perspective of Justice is to examine and analyze the concept of a letter of evidence (Novum) according to law as a reason for submitting a Judicial Review (PK) of civil cases and arrangement of evidence. (novum) as a reason for submitting a judicial review (PK) of civil cases in the perspective of justice for the future. While the research method used is normative legal research, research that examines legal issues from the point of view of legal science in depth against established legal norms. In Article 67 letter b of Law Number 14 of 1985 Juncto. Law Number 5 Year 2004 Juncto. Law Number 3 of 2009 concerning the Supreme Court relating to the discovery of evidence (novum) is not clearly explained so that the legal rules become vague, vague and unclear, and how the decisive documents of evidence are also not explained in detail/ blurred so as to make justice seekers confused in determining which letter can be categorized as a decisive letter. The results of the research obtained are the concept of a proof letter (novum) according to law as the reason for submitting a Judicial Review (PK) in civil cases based on Article 67 letter b of Law Number 14 of 1985 Juncto Law Number 5 of 2004 Juncto of Law Number 3 of 2009 concerning the Supreme Court, a proof letter (novum) must be in the form of an authentic deed because an authentic deed has perfect evidentiary power. The power of proof attached to a private deed is not as strong as that of an authentic deed. Underhanded deeds are basically binding on the parties who signed therein, but are not binding on the judge. Likewise with electronic mail, the value of the strength of proof is equivalent to a written proof because it does not yet have perfect proof power. Arrangement of a letter of evidence (novum) as a reason for submitting a judicial review (PK) of civil cases in the perspective of justice for the future. In Article 67 letter b of the Supreme Court Law relating to the discovery of a decisive letter of evidence (novum) it is necessary to have clear arrangements regarding the qualifications/criteria of the letter so as to make justice seekers confused in determining the decisive letter. Judicial review (PK) can only be submitted (1) once, if justice seekers find evidence (novum) then submit a judicial review (PK) to the Supreme Court and the submission of proof (novum) is rejected/not granted by the Court Agung because they are not documents of evidence that are decisive in nature, this clearly affects the value of justice. Justice seekers feel unfair because their judicial review (PK) is rejected/not granted because they do not meet the requirements as evidence (novum) and the opportunity to submit a Judicial Review (PK) can only be submitted (1) once so that justice seekers feel the value of justice is not fulfilled.
Abstrak : Tujuan penelitian tesis yang berjudul Konsep Surat Bukti (Novum) Sebagai Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata Dalam Perspektif Keadilan adalah untuk mengkaji dan menganalisis konsep surat bukti (novum) menurut hukum sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dan pengaturan surat bukti (novum) sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dalam perspektif keadilan untuk masa yang akan datang. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Pada Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berkaitan dengan penemuan surat bukti (novum) tidak dijelaskan secara jelas sehingga aturan hukum tersebut menjadi samar, kabur dan tidak jelas, dan bagaimana surat-surat bukti yang bersifat menentukan tersebut juga tidak dijelaskan secara detail/kabur sehingga membuat para pencari keadilan kebinggungan dalam menentukan surat yang bagaimana yang bisa dikategorikan sebagai surat yang sifatnya menentukan itu. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu konsep surat bukti (novum) menurut hukum sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, haruslah surat bukti (novum) berbentuk akta otentik karena akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta di bawah tangan tidak sekuat dengan akta otentik. Akta di bawah tangan pada dasarnya mengikat bagi para pihak yang bertanda tangan didalamnya, tetapi tidak mengikat kepada hakim. Begitu juga dengan surat elektronik nilai kekuatan pembuktiannya disetarakan dengan surat bukti tulisan karena belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pengaturan surat bukti (novum) sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dalam perspektif keadilan untuk masa yang akan datang. Dalam Pasal 67 huruf b Undang-undang Mahkamah Agung berkaitan dengan penemuan surat bukti (novum) yang bersifat menentukan perlu pengaturan yang jelas mengenai kualifikasi/kriteria surat nya seperti apa sehingga membuat para pencari keadilan kebinggungan dalam menentukan surat yang sifatnya menentukan. Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan 1 (satu) kali saja, apabila para pencari keadilan menemukan surat bukti (novum) kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pengajuan surat bukti (novum) tersebut di tolak/tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung karena bukan merupakan surat-surat bukti yang sifatnya menentukan jelas hal ini berpengaruh terhadap nilai keadilannya. Para pencari keadilan merasa tidak adil karena Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak/tidak dikabulkan karena tidak memenuhinya syarat sebagai surat bukti (novum) dan kesempatan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh diajukan (1) satu kali saja sehingga membuat para pencari keadilan merasa nilai keadilannya tidak terpenuhi.