ANALISIS YURIDIS PERSOALAN CUTI BAGI ANGGOTA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Penulis

  • Muslimah Hayati

Abstrak

Research entitled Juridical Analysis of Leave Issues for Legislative and Executive Members in Regional Head Elections, aims to examine and analyze provisions regarding leave issues for Legislative and Executive Members in Regional Head Elections as regulated in Law No. 7 of 2017 regarding the ELECTION and Law No. 10 of 2016 concerning ELECTIONS. The method used in this research is normative legal research. From the results of this study, it is known that the mechanism for leave for incumbents in the national election is different from that of the Pilkada. During the Pilkada, candidates for regional heads of defense are required to take leave throughout the campaign period and according to the law, leave is given a maximum of 1 day in 1 working week, but in national elections the incumbent presidential candidate or vice president is only required to take leave when he wants to campaign and must pay attention to the implementation of his duties and obligations as President or Vice President during the campaign. In contrast to members of the legislature, the government considers that the regulation of the resignation of legislative positions to advance in the regional head election is not a matter of the constitutionality of norms, but the implementation of legal norms. Therefore, he is obliged to resign from his position as a member of the legislature. Pilkada is a democratic mechanism so that people can determine regional heads who can fight for their interests.

 

Penelitian Yang Berjudul Analisis Yuridis Persoalan Cuti Bagi Anggota Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pemilihan Kepala Daerah, bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis ketentuan mengenai persoalan cuti bagi Bagi Anggota Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pemilihan Kepala Daerah baik yang diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang PEMILU maupun Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang PILKADA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa mengenai mekanisme cuti bagi petahana di pemilu secara nasional berbeda dengan saat Pilkada. Ketika Pilkada, calon kepala daerah pertahanan wajib cuti sepanjang masa kampanye dan menurut UU cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja, namun dalam pemilu secara nasional capres atau cawapres petahana hanya diwajibkan cuti saat hendak berkampanye dan harus tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wapres selama menjalani kampanye. Berbeda dengan anggota legislatif, pemerintah menilai pengaturan pengunduran diri jabatan legislatif untuk maju dalam pemilihan kepala daerah bukan masalah konstitusionalitas norma, melainkan pelaksanaan dari norma hukum. Karena itu wajib mengundurkan diri dari jabatan anggota legislatif. Penyelenggaraan Pilkada merupakan mekanisme demokratis agar rakyat dapat menentukan kepala daerah yang dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingannya.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-07-14

Terbitan

Bagian

Articles