PENGATURAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU PEMBATALAN PENERBANGAN MELALUI PENGANGKUTAN UDARA
Kata Kunci:
Term Cancellation of Flights, Air Freight, Jangka Waktu Pembatalan Penerbangan, Pengangkutan UdaraAbstrak
Abstract : This research is entitled Legal Arrangements Regarding the Period of Flight Cancellation via Air Freight). The research method used in this study is a normative research method, that is, research which in essence is carried out by researching, exploring and examining various laws and regulations relating to the issues to be examined. Some conclusions that can be presented in this study are the first period of flight cancellations via air transport through Law number 1 of 2009 concerning flights and the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 89 of 2015 concerning Handling of Flight Delay in Scheduled Commercial Air Transport Business Entities in Indonesia . Does not explain in detail about the time limit so that it causes unclear norms in the legislation. Secondly, the responsibility of air transportation for passengers who experience loss of goods by means of baggage search for 14 calendar days, for 14 calendar days the goods are found, the goods are returned to the owner, if the goods are not found, then the passenger will get compensation. The carrier is obliged to give money waiting accordance with article 5 paragraph (3) of the Regulation of the Minister of Communications No. 77 of 2011.
Abstrak : PenPenelitian ini berjudul Pengaturan Hukum Mengenai Jangka Waktu Pembatalan Penerbangan Melalui Pengangkutan Udara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang pada hakikatnya dilakukan dengan cara meneliti, menggali dan menelaah berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak diteliti. Beberapa kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini adalah pertama Jangka Waktu Pembatalan penerbangan melalui angkutan udara melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Tidak menjelaskan secara rinci mengenai batasan jangka waktunya sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma pada pada perundang-undangan tersebut. Kedua tanggung jawab angkutan udara terhadap penumpang yang mengalami kerugian barang dengan cara pencarian bagasi selama 14 hari kalender, selama 14 hari kalender barang ditemukan, barang dikembalikan kepada pemilik, jika barang tidak ditemukan, maka penumpang akan mendapatkan ganti kerugian. Pengangkut wajib memberi uang tunggu sesuai dengan pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.