URGENSI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DI NEGARA INDONESIA

Penulis

  • Masdari Tasmin

Kata Kunci:

Alternative Dispute Resolution (ADR), negara Indonesia

Abstrak

Abstract : Penelitian  yang berjudul Urgensi Alternative Dispute Resolution  (ADR) di Negara Indonesia, memiliki tujuan penelitian pertama untuk mengetahui dan menganalisis latar balakang masyarakat memilih menyelesaikan sengketa melalui Alternative Dispute Resolution  (ADR) di Indonesia  dan kedua  untuk mengetahui dan menganalisis keuntungan dan kelemahan  menyelesaikan sengketa melalui Altermative Dispute Resolution  (ADR). . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statute approach), pendekatan  konseptual (conceptual approach). Beberapa kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini adalah pertama Latar balakang masyarakat memilih menyelesaikan sengketa melalui Alternative Dispute Resolution  (ADR) di Indonesia diantaranya karena alasan yaitu bertumpuknya perkara di Mahkamah Agung yang merupakan muara akhir dari proses berlanjut perkara,  Alternatif Penyelesaian Sengketa, prosedumya singkat dan langsung masuk ke pokok perkara dan masalah, penekanan biaya dan waktu, dengan asumsi kendali masih berada di tangan para pihak, pendayagunaan Altematif Penyelesaian Sengketa merupakan upaya menarik suatu sengketa dari wilayah publik ke wilayah privat. Kedua Keuntungan penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution  (ADR) adalah penyelesaian bersifat informal, yang menyelesaikan sengketa para pihak sendiri, jangka waktu penyelesaian pendek, biaya ringan,  aturan pembuktian tidak perlu, proses penyelesaian bersifat konfidensial, hubungan para pihak bersifat kooperatif, komunikasi dan fokus penyelesaian, hasil yang dituju sama menang, dan bebas emosi dan dendam. Kemudian Kelemahan penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution  (ADR) adalah  keengganan berunding, tidak merasa setara, pemahaman tentang ADR, bertahan pada posisi, tidak rasional, kecurigaan yg berlebihan, kekuatan hukum lemah  dan belum tersedianya mediator yg memadai.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-08-10

Terbitan

Bagian

Articles