Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power) Calon Petahana Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah

Penulis

  • Fajrian Noor Anugrah

Kata Kunci:

Abuse of power, Regional Head General Election, incumbent, penyalahgunaan wewenang, Pemilahan Umum Kepala Daerah, Petahana

Abstrak

Abstarct : Regional Head General Election simultaneously which is planned to take place September 23, 2020 which will be held in 270 regions consisting of 9 elections for Governor and Deputy Governor, 224 elections for Regent and Deputy Regent and 37 elections for Mayor and Deputy Mayor are very prone to fraud especially for fraud candidate petahan who returned to participate in the elections. The incumbent who is the Chief Executive in his area has the potential to commit fraud which is often referred to as the abuse of his authority as the regional head to smooth their way back to take the seat as executive leader in their area by carrying out covert campaigns and putting pressure on the State Civil Apparatus in the government environment they lead. Law Number 10 Year 2016 has provided a way out in anticipation or prevention of the possibility of abuse of authority but there are still gaps where the incumbent candidate is only required leave as regional head when becoming a candidate that has been set by the General Election Commission Unlike legislative members who are required to resign if they become candidates for regional head, and this leave arrangement also only applies to incumbents if it has been determined to be a candidate for Pilkada, this may lead to abuse of power when the incumbent has become a Candidate for Election Candidates Regional Head General.

Abstrak : Pemilahan Umum Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak yang rencananya akan berlangsung 23 september 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil bupati serta 37 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sangat rawan kecurangan terlebih bagi calon petahan yang kembali ikut dalam Pilkada. Petahana yang merupakan Pimpinan eksekutif di daerah nya sangat berpotensi melakukan kecurangan yang sering di sebut dengan penyalahgunaan wewenangnya sebagai kepala daerah (Abuse Of Power ) untuk memuluskan jalan mereka kembali merebut kursi sebagai pimpinan eksekutif di daerahnya dengan melakukan kampanye terselubung dan memberikan tekanan terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan yang mereka pimpin. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah memberikan jalan keluar sebagai antisipasi atau pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power ) namun masih ada celah dimana calon petahana hanya di wajibkan cuti sebagai kepala daerah pada saat menjadi calon yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum tidak seperti anggota legislatif yang di wajibkan mundur apabila menjadi calon kepala daerah, dan pengaturan cuti ini juga hanya berlaku bagi petahana apabila telah di tetapkan menjadi calon peserta Pilkada hal ini memungkin terjadinya penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) pada saat petahana telah menjadi Bakal Calon Peilihan Umum Kepala Daerah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-02-20

Terbitan

Bagian

Articles