ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENITIPAN UANG YANG PADA HAKIKATNYA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (SUATU TINJAUAN DARI SISI PASAL 1320 KUHPERDATA)
Kata Kunci:
the nature of the agreement, money safekeeping agreement, hakikat perjanjian, perjanjian penitipan uangAbstrak
Abstract : This research on "Juridical Analysis of Money Custody Agreements which is basically the Accounts Payables Agreement (An Overview of the Article 1320 Civil Code)" aims to find out and analyze legally how the validity of a money deposit agreement which is essentially the debt agreement agreement and how the legal consequences of the covenant agreement money that is essentially a debt and credit agreement. The method used in this study is a type of normative legal research that examines the legal norms that exist in the Civil Code and legislation related to this research, the nature of descriptive research, namely describing and describing the validity and legal consequences of the money-saving agreement which is basically the debt and credit agreement, the type of data is qualitative data, the source of data is secondary data because the data is already presented in legislation such as the Civil Code, data collection techniques using document studies or library data, while the data processing techniques in this study are data research that is processed without statistics (manual) so that in the form of qualitative data that can only be narrated or told. While the data analysis is discussed with a text analysis method of content that is highlighting the text or content of legal norms and legislation relating to the object under study by means of interpretation (interpretation) and systematization (qualitative analysis). From the results of the study note that the agreement safekeeping of money which is essentially an agreement for accounts payable is invalid according to article 1320 of the Civil Code, especially relating to the objective terms of the legal terms of the agreement because the law is not halal because it contradicts the law, namely the occurrence of legal smuggling and also due to the legal agreement on money safekeeping debts and receivables are null and void because they contradict the objective terms of the terms of the agreement which result in the cancellation of the covenant by law, which means the agreement is considered to never exist.
Abstrak : Penelitian tentang ” Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Penitipan Uang Yang Pada Hakikatnya Perjanjian Hutang Piutang (Suatu Tinjauan Dari Sisi Pasal 1320 KUHPerdata)” ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis bagaimana keabsahan perjanjian penitipan uang yang pada hakikatnya perjanjian hutang piutang dan bagaimana akibat hukum perjanjian penitipan uang yang pada hakikatnya perjanjian hutang piutang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu mengkaji norma-norma hukum yang ada di dalam KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini, sifat penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan melukiskan tentang keabsahan dan akibat hukum perjanjian penitipan uang yang pada hakikatnya perjanjian hutang piutang, jenis data yaitu data kualitatif, sumber data yaitu data sekunder karena datanya sudah ada tersaji dalam perundang-undangan seperti KUHPerdata, teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen atau data pustaka, sedangkan teknik pengolahan data dalam penelitian ini adalah data penelitan yang diolah tanpa statistik (manual) sehingga berupa data-data kualitatif yang hanya bisa dinarasikan atau diceritakan. Sedangkan analisis data yaitu dibahas dengan metode analisis teks akan isi yaitu menyoroti teks atau isi norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek yang diteliti dengan cara penafsiran (interpretasi)dan sistematisasi (analisis kualitatif).Dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian penitipan uang yang pada hakikatnya perjanjian hutang piutang adalah tidak sah menurut pasal 1320 KUHPerdata, khususnya yang berkaitan dengan syarat objektif dari syarat syahnya perjanjian causanya tidak halal karena bertentangan dengan undang-undang yaitu terjadi penyuludupan hukum dan juga akibat hukum perjanjian penitipan uang yang pada hakikatnya perjanjian hutang piutang adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan syarat objektif dari syarat syahnya perjanjian yang berakibat batalnya perjanjian tersebut demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.