PENADAHAN BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG PERKEBUNAN

Penulis

  • Susan

Kata Kunci:

Criminal Act, Looting and Theft, Law Enforcement, Tindak Pidana, Penjarahan dan Pencurian, Penegakan Hukum

Abstrak

The activities of plantation management have been regulated in detail and thoroughly in Law Number 39 of 2014 concerning Plantations of the Republic of Indonesia. However, upon examination and investigation of the criminal provisions as a safeguard or protection for plantation activities, it is evident that there is not a single article that regulates the crime of looting and/or theft. The provisions of Article 78 of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations do not specifically regulate the crime of looting and theft, but rather only regulate the crime of receiving stolen plantation products, while the criminal sanctions in Article 78 of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations only contain criminal sanctions for the prohibition. However, the regulation of the crime of looting and/or theft is not stipulated in the articles. The objective of this research is to examine the regulation of looting and/or theft in plantation crimes in Indonesia and the application of sanctions, using a normative juridical approach. The normative juridical approach used initially involves inventorying positive law, which is a fundamental preliminary activity for conducting legal research. Additionally, it involves researching the systematics of law to discover basic concepts within the legal system and examining the regulation of criminal law to investigate the enforcement of criminal law in the field of plantations. This research found that the crimes of looting and theft are not clearly and specifically regulated in the articles of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations. The crime of theft is only mentioned in Article 78 concerning receiving stolen goods, not the crime of theft itself. The lack of clear and specific regulation regarding the crimes of looting and theft in the Plantation Law results in difficulties in implementation due to multiple interpretations in law enforcement.

 

ABSTRAK

Kegiatan penyelenggara perkebunan telah diatur secara rinci dan detail dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun jika dikaji dan diteliti tentang ketentuan pidana sebagai benteng atau perlindungan kegiatan perkebunan ternyata tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindak pidana penjarahan dan/atau pencurian. Ketentuan Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut tidak secara khusus mengatur tentang tindak pidana penjarahan dan pencurian, melainkan hanya mengatur tindak pidana penadahan hasil perkebunan, sedangkan sanksi pidana dalam Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya memuat saksi pidana atas larangan tersebut. Namun pengaturan tindak pidana penjarahan dan atau pencurian tidak diatur dalam pasal-pasalnya. Sasaran penelitian ini adalah penelitian yang ditujukan terhadap masalah pengaturan penjarahan dan/atau pencurian dalam tindak pidana Perkebunan di Indonesia beserta penerapan sanksinya, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan pada awalnya menggunakan penelitian inventarisasi hukum positif yang merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melaksanakan penelitian hukum. Selain itu juga menggunakan penelitian terhadap sistematik hukum yang dipakai untuk menemukan pengertian-pengertian dasar dalam sistem hukum serta penelitian terhadap pengaturan hukum pidana yang digunakan untuk meneliti penegakan hukum pidana di bidang Perkebunan. Dari penelitian ini ditemukan hasil bahwa Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian belum diatur secara jelas dan khusus dalam pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tindak Pidana Pencurian hanya disebutkan dalam Pasal 78 tentang Penadahan bukan Tindak Pidana Pencurian. Dengan tidak diaturnya secara jelas dan khusus mengenai Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian dalam Undang-undang Perkebunan maka dalam implementasi terjadi kesulitan karena terjadi multitafsir dalam penegakan hukum.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-08-23

Terbitan

Bagian

Articles