PERJANJIAN BAKU (STANDARD CONTRACT) KREDIT PERBANKAN DALAM ASPEK KEADILAN

Penulis

  • Ziyada Wulan Wulida
  • Igun Nahan

Kata Kunci:

Standard Contract, Bank, Justice, Perjanjian Baku, Keadilan

Abstrak

In practice, banking credit apparently applies the concept of a standard contract, where the clauses of the standard agreement are determined or formulated by the banking party themselves (unilaterally), while the other party, namely the debtor, is forced to accept the standard agreement, due to social conditions. their weak economy. The problem in this research is that if there is a statement about someone's actions being fair or unfair, that means that the action must be assessed as being in accordance with or not in accordance with the law as a set of norms that are considered valid by legal subjects in society. The research objective in this paper is to analyze the values ??of justice contained in banking credit agreements. The banking credit agreement is in the form of a standard agreement, although its implementation is more practical because the text of the agreement has been prepared by the creditor, but in reality the creditor abuses the situation by containing as many creditor rights as possible but on the other hand containing the same debtor rights. at a minimum. Likewise, banking credit agreements in the form of standard agreements only contain minimal creditor obligations but on the other hand contain as many debtor obligations as possible, so it is very clear that from the aspect of justice banking credit agreements in the form of standard agreements do not fulfill the public's sense of justice. especially debtors.

 

ABSTRAK

Kredit perbankan dalam praktik ternyata diterapkan konsep perjanjian baku (standard contract), dimana sedemikian rupa klausul-klausul perjanjian baku tersebut ditentukan atau dirumuskan sendiri oleh pihak perbankan (sepihak), sedangkan pihak lainnya yaitu pihak debitur dengan terpaksa menerima perjanjian baku tersebut, karena kondisi sosial ekonomi mereka yang lemah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah jika ada pernyataan tentang perbuatan seseorang yang adil atau tidak adil, itu berarti perbuatan itu harus dinilai sesuai atau tidak sesuai dengan hukum sebagai tatanan norma yang dianggap sah oleh subyek hukum dalam masyarakat. Tujuan penelitian dalam makalah ini adalah  untuk menganalisa nilai-nilai keadilan yang terdapat di dalam perjanjian kredit perbankan. Perjanjian kredit perbankan dalam bentuk perjanjian baku, meskipun pelaksanaannya lebih praktis karena naskah perjanjiannya sedemikian rupa telah disiapkan oleh pihak kreditur, namun dalam kenyataannya justeru pihak kreditur menyalahgunakan keadaan dengan cara memuat hak-hak kreditur sebanyak-banyaknya tetapi sisi lain memuat hak-hak debitur yang seminimal-minimalnya. Demikian pula dalam perjanjian kredit perbankan dalam bentuk perjanjian baku hanya memuat kewajiban kreditur yang seminimal-minimalnya tetapi pada sisi lain memuat kewajiban debitur yang sebanyak-banyaknya, sehingga sangat jelas bahwa dari aspek keadilan perjanjian kredit perbankan dalam bentuk perjanjian baku tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya para debitur.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-08-21

Terbitan

Bagian

Articles