KEBIJAKAN PEMBATASAN KUOTA PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA

Penulis

  • Ahmad Suhaimi

Kata Kunci:

Mining, Borrowing and using forest areas, Pertambangan, Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Abstrak

Limiting the borrow-to-use quota for forest areas for coal mining activities does not reduce environmental damage and there are still many negative impacts felt by local residents, especially indigenous communities who still live in the forest. Apart from that, there are still several regulations that overlap between forestry and mining regulations. Therefore, it is still necessary to study government policies related to mining so that the meaning of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution is truly realized and al1 natural wealth in Indonesia is only used for the prosperity of the people, not the prosperity of certain parties. The problem-solving plan is about who the authorities are to grant coal mining business permits with restrictions on borrowing and using forest area quotas by the forestry ministry and to find out whether the regional government is responsible for coal mining business permits. The type of research used in this research is normative legal research. The results of the research explain that regional autonomy has given full authority to each regional government in a proportional manner to develop the potential of natural resources in their region in well-planned, realistic and strategic development activities with environmental nuances which in the long term can guarantee sustainable use of natural resources by continuing to pay attention to the principles of sustainable development, respect for human rights, democracy, gender equality and good governance.

 

ABSTRAK

Pembatasan kuota pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara tidak mengurangi kerusakan lingkungan dan masih banyak dampak – dampak negatif yang dirasakan penduduk setempat terutama masyarakat adat yang masih banyak berdomisili di dalam hutan. Selain itu aja masih ada beberapa peraturan – peraturan yang tumpang tindih antara peraturan kehutanan dan pertambangan. Maka dari itu masih perlu dilakukan kajian terhadap kebijakan - kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pertambangan supaya makna dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 benar-benar terwujud dan semua kekayaan alam di Indonesia hanya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran pihak tertentu. Rencana pemecahan masalah yaitu tentang siapa pihak-pihak yang berwenang memberikan izin usaha pertambangan batubara dengan adanya pembatasan kuota pinjam pakai kawasan hutan oleh kementerian kehutanan dan untuk mengetahui apakah pemerintah daerah bertanggung jawab atas izin usaha pertambangan batubara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa otonomi daerah telah memberikan kewenangan penuh kepada setiap pemerintah daerah secara proporsional untuk mengembangkan potensi sumber daya alam di daerahnya dalam kegiatan pembangunan yang terencana dengan baik, realistik dan strategik dan bernuansa lingkungan yang dalam jangka panjang dapat menjamin pemanfaatan sumberdaya  alam secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, penghormatan hak-hak asasi manusia, demokrasi, kesetaraan gender dan pemerintahan yang baik.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-29

Terbitan

Bagian

Articles