OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BANJARMASIN

Penulis

  • Hariyasin

Kata Kunci:

Local Taxes, Taxpayers, Local Original Income, Pajak Daerah, Wajib Pajak, Pendapatan Asli Daerah

Abstrak

Most countries in the world are still dependent on income sourced or derived from tax revenues. It is no exception to the United States of the Republic of Indonesia to meet the State Expenditure Budget which was also regulated through the Basic Law of the Republic of Indonesia in 1945 in article 23A which reads: “Taxes and other charges that are coercive for state purposes are regulated by law”. So that all citizens who are called the public or are obligated to pay taxes including Earth and Building Tax. Because Indonesia consists of several provinces, one of them is South Kalimantan province, which is currently divided into 11 (eleven) Regencies and 2 (two) Cities. As a legal basis in implementing it requires legal certainty and justice in its collection, special regulation of Banjarmasin City No. 29 of 2019 has been issued on changes to Banjarmasin City Regional Regulation No. 9 of 2011 on the Tax of Earth and Rural and Urban Buildings in effect since January 1, 2016. The explanation is more emphasized for the increase in Regional Original Income. For this reason, it takes some thought or input to the officials at the executive institution in an effort to increase revenue or revenue to the maximum.

 

Abstrak:

Sebagian besar negara-negara di dunia untuk masih tergantung dengan pendapatan yang bersumber atau berasal dari penerimaan pajak. Tidak terkecuali Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang juga diatur melalui Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 23A yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Sehingga bagi seluruh warga negara yang disebut masyarakat atau wajib pajak berkewajiban untuk membayar pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Karena negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi, maka dipilih salah satunya yaitu provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini terbagi sebanyak 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota. Sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya diperlukan kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutannya, telah diterbitkan peraturan khusus kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016. Dalam penjelasan lebih ditekankan kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu dibutuhkan beberapa pemikiran atau masukan kepada pejabat pada lembaga eksekutif dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan secara maksimal.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-23

Terbitan

Bagian

Articles