HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM ERA DIGITAL - ANALISIS YURIDIS KETENTUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kata Kunci:
Information Technology, digitized, digitalization, on-line, teknologi informasi, digitasi, digitalisasi, hukum administrasiAbstrak
The Information and Communication Technology (ICT) has had a strong influence on the development of state administrative law. The government and DPR as makers of legislation have revised many laws to include norms relating to the use of information technology. State Administrative Law is the leading field touched by information technology. Various laws and regulations regulate the digitization of State Administration documents and the implementation of online-based processes in carrying out inter-institutional relations and services to the community. The implementation of an Electronic Resident Identity Card (KTP electronic) is a form of digitization of administrative law. This research uses a doctrinal (normative) method with the aim of knowing the norms governing information technology provisions, especially regarding population administration. The results of this research found a number of norms that regulate information technology provisions in population administration. From this research, it can be concluded that information technology has become a requirement that must be used in managing population administration data. The challenge faced by the government as a law maker is to create new norms or complement existing norms that correlate with the implementation of information technology as a basis for population administration. This conclusion was drawn based on the fact that state administrative law is related to various laws in other government affairs sectors which must be harmonious with each other. Legal harmony is the basis for creating certainty, justice and benefit.
ABSTRAK
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan pengaruh yang kuat kepada perkembangan hukum administrasi negara. Pemerintah dan DPR selaku pembuat peraturan perundang-undangan telah merevisi beberapa undang undang untuk memasukan norma-norma yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi. Hukum Administrasi Negara merupakan bidang terdepan yang disentuh oleh teknologi informasi tersebut. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai digitasi dokumen Tata Usaha Negara dan implementasi proses berbasis on line dalam menjalankan hubungan antarlembaga dan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu bentuk digitalisasi hukum administrasi. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal (normative) dengan tujuan mengetahui norma yang mengatur ketentuan teknologi informasi khususnya tentang administrasi kependudukan. Hasil penelitian ini menemukan sejumlah norma yang mengatur ketentuan teknologi informasi dalam administrasi kependudukan. Dari penelitian ini diambil kesimpulkan bahwa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sudah menjadi ketentuan yang wajib digunakan dalam mengelola data administrasi kependudukan. Tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah selaku pembuat hukum adalah membuat norma baru atau melengkapi norma yang sudah ada yang berkorelasi dengan implementasi teknologi informasi sebagai basis tata kelola administrasi kependudukan yang moden. Kesimpulan ini diambil berdasarkan kenyataan bahwa hukum administrasi negara berelasi dengan berbagai hukum sektor urusan pemerintahan lainnya yang harus harmonis satu sama lain. Keharmonisan hukum adalah titik awal bagi terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.