DESENTRALISASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • Ziyada Wulan Wulida

Kata Kunci:

Decentralization, Environmen, Desentralisasi, Lingkungan Hidup

Abstrak

Decentralization is the transfer of authority from the central government to regional governments to manage their own households. However, this delegation of authority was not given in full. The form of using the principle of decentralization is regional autonomy. Regional autonomy is an authority where a region has responsibility for its own affairs. The issues that will be discussed are regional policies in Environmental Protection and Management, as well as ways to improve the ability of Regional Governments in Environmental Protection and Management. The aim of the research in this paper is to analyze regional policies in Environmental Protection and Management and find ways to improve the ability of Regional Governments in Environmental Protection and Management. Sustainable development is defined as development that meets the needs of the present without compromising the rights to meet the needs of future generations. Sustainable development means guaranteeing the quality of human life and not exceeding the ability of the ecosystem to support it. Regions have the authority to make regional policies to provide services to increase community participation, initiative and empowerment aimed at improving people's welfare. In line with these principles, real and responsible principles are also implemented.

 

ABSTRAK

Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Namun penyerahan wewenang ini tidak diberikan secara penuh. Bentuk dari penggunaan asas Desentralisasi adalah adanya otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan dimana suatu daerah memiliki tanggung jawab terhadap urusannya sendiri. Adapun yang menjadi permasalahan yang akan dibahas adalah tentang kebijakan daerah dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta cara meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan penelitian dalam makalah ini adalah  untuk menganalisa kebijakan daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mencari cara meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Daerah memilki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip yang nyata dan bertanggung jawab.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-23

Terbitan

Bagian

Articles