PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM KERANGKA KESETARAAN GENDER
Kata Kunci:
gender, rights of female workers, labor laws, hak pekerja perempuan, undang-undang tenaga kerjaAbstrak
Every worker, both men and women, have the same rights and are protected in seeking employment. However, discrimination still frequently occurs, especially against female workers. Protection for female workers is an effort to ensure equality, well-being, and fair treatment without discrimination.
Indonesian legislation, including Law Number 13 of 2003 concerning Employment, asserts the principle of equal rights between men and women. However, in reality, there is still injustice and discrimination against women in various aspects of life.
The progress of the business world and the interests of employers must be balanced with protection and equality for female workers. This is regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Employment within the framework of gender equality. Protections such as equal pay, pregnancy protection, workers with family responsibilities, and rules related to occupational health are the focus to achieve this goal.
This research aims to analyze the implementation of protection for female workers according to Law Number 13 of 2003 concerning Employment, considering the recommendations proposed by the ILO Convention. The goal is to ensure that the implementation aligns with the standards of protection and gender equality embodied in labor laws.
ABSTRAK
Setiap tenaga kerja, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama dan dilindungi dalam mencari pekerjaan. Namun, diskriminasi masih sering terjadi, terutama terhadap pekerja perempuan. Perlindungan terhadap pekerja perempuan merupakan upaya untuk menjamin kesetaraan, kesejahteraan, dan perlakuan adil tanpa diskriminasi.
Peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun, pada kenyataannya, masih terdapat ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha harus tetap diimbangi dengan perlindungan dan kesetaraan bagi pekerja perempuan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam kerangka kesetaraan gender. Perlindungan seperti kesetaraan upah, perlindungan kehamilan, pekerja dengan tanggung jawab keluarga, serta aturan terkait kesehatan kerja menjadi fokus untuk mencapai tujuan ini.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan pekerja perempuan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan rekomendasi yang diusulkan oleh Konvensi ILO. Tujuannya untuk memastikan bahwa implementasi tersebut sesuai dengan standar perlindungan dan kesetaraan gender yang diwujudkan dalam hukum ketenagakerjaan.