ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS MELALUI PERANAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA JALAN DALAM REKAYASA LALU LINTAS
Kata Kunci:
Responsibility, Road Management, Traffic Impact, Tanggung Jawab, Penyelengggara Jalan, Dampak Lalu LintasAbstrak
Transportation or transportation is an important field of activity in the life of society, where transportation plays a role in infrastructure and economic development. If transportation providers do not function as expected, transportation problems can hinder the fulfillment of community needs and also affect the country's economy. This can be understood because transportation is the lifeblood of society and the state. Therefore, factors that hinder the transportation process need to be minimized. This study aims to analyze and assess the impact of traffic through the role of road management responsibility in traffic engineering. In this study, an analysis of various traffic and road transport laws related to traffic impact analysis (Andalalin) is conducted. The method used in this study is prescriptive with a normative approach. The data used are secondary data obtained through literature study. The Regulation of Traffic Impact Analysis is regulated in articles 99 and 100 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation related to the obligation to conduct Traffic Impact Analysis (Andalalin). If the practice of road infrastructure development is carried out without an Andalalin document, the location or IMB issued is not valid. Responsibility in traffic accidents due to traffic management and engineering not accompanied by Andalalin lies with the government, technically represented by the Ministry of Public Works and the Ministry of Transportation, Provincial Transportation Agencies, District/City Transportation Agencies, and the Police. If these agencies cause death due to negligence, they are subject to Article 359 of the Criminal Code, and if they cause serious injury, they are subject to Article 360 paragraph (1) of the Criminal Code. Meanwhile, if it is done in the course of duties or work, it is subject to Article 361 of the Criminal Code.
ABSTRAK
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang penting dalam kehidupan masyarakat, yang mana transfortasi ini berperan dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Apabila penyelenggara transfortasi tidak berjalan seperti diharapkan, maka permasalahan transfortasi dapat menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat namun dapat juga mempengaruhi ekonomi negara. Hal ini dapat dipahami karena transfortasi merupakan urat nadi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Sehingga perlu diminimalisir faktor yang menyebabkan proses penyelenggaraan transfortasi terhambat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji dampak lalu lintas melalui peranan tanggung jawab penyelenggaraan jalan dalam rekayasa lalu lintas. Dalam penelitian ini dilakukan analisis terhadap berbagai ketentuan hukum lalu lintas dan angkutan jalan terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat preskriptif dengan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka. Pengaturan Analisis Dampak Lalu Lintas diatur dalam ketentuan pasal 99 dan pasal 100 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan kewajiban dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Jika praktik pembangunan infrastruktur jalan dilaksanakan tanpa dokumen Andalalin menjadikan lokasi atau IMB diterbitkan tidak sah. Pertanggungjawaban dalam kecelakaan lalu lintas akibat manajemen dan rekayasa lalu lintas tidak dilengkapi Andalalin adalah pemerintah yang secara teknis diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kemeterian Perhubunggan, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dan POLRI. Apabila instansi tersebut karena kelalaian menyebabkan orang mati dikenakan pasal 359 KUHP dan apabila menyebabkan orang luka berat dikenakan pasal 360 ayat (1) KUHP. Sedangkan apabila dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan dikenakan pasal 361 KUHP.