ANALISIS YURIDIS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK TANAH DI LUAR PENGADILAN
Kata Kunci:
Agrarian Law, Land Disputes and Conflicts, Out-of-Court, Hukum Agraria, Sengketa dan konflik Pertanahan, Luar PengadilanAbstrak
The land for human life has a very important position, where the land has a special position that has philosophical, economic, political, social, and cultural values. With the importance of the land's position in society, the community's need for land is always increasing while the supply of land is very limited. This situation has led to disputes and conflicts in the field of land, so alternative dispute resolution outside the court focusing on win-win solutions is needed. This study aims to analyze and examine the procedures for resolving land disputes and conflicts outside the court according to the Regulation of the Head of the National Land Agency Number 3 of 2011. In this study, an analysis of various agrarian legal provisions related to the resolution of land disputes and conflicts outside the court is conducted. The method used in this research is prescriptive analysis method and normative approach. The data used are primary and secondary data, obtained through literature study and field research. The resolution of land disputes and conflicts according to the Regulation of the Head of the National Land Agency Number 3 of 2011 consists of four (4) stages, namely management, assessment, handling, and resolution. These four stages are procedural stages carried out for the sake of legal certainty and protection. Then, in Article 61 which states the resolution of land disputes and conflicts outside the court, namely: Revocation of land rights due to administrative legal defects, registration in certificates and/or Land Books and other General Lists and issuance of letters or other administrative land decisions due to administrative legal defects in their issuance.
ABSTRAK
Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting, dimana tanah mempunyai kedudukan istimewa yang memiliki nilai filosofis, ekonomis, politis, social dan kultural. Dengan begitu pentingnya kedudukan tanah di masyarakat membuat kebutuhan masyarakat akan tanah selalu meningkat sedangkan persediaan tanah sangatlah terbatas. Keadaan ini memunculkan sengketa dan konflik di bidang pertanahan, sehingga diperlukan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang menitikberatkan pada win-win solution. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji prosedur penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di luar pengadilan menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap berbagai ketentuan hukum agraria yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di luar pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif analisis dan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2011 mempunyai empat (4) tahapan, yaitu pengelolaan, pengkajian, penanganan dan penyelesaian. Empat tahap tersebut merupakan tahapan prosedural yang dilakukan bertujuan demi kepastian dan perlindungan hukum. Kemudian dalam pasal 61 yang menyatakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di luar pengadilan yaitu: Pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi, pencatatan dalam sertifikat dan atau Buku Tanah serta Daftar Umum lainnya dan penerbitan surat atau keputusan administrasi pertanahan lainnya karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitannya.