PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINERAL DAN BATUBARA MENURUT HUKUM PERTAMBANGAN
Kata Kunci:
Protection, Indigenous Community Rights, Mining, Mineral and Coal, Perlindungan, Hak-Hak Masyarakat Adat, Pertambangan, Mineral dan BatubaraAbstrak
The mining sector is often claimed as a potential field in achieving the prosperity of the Indonesian people. However, behind the substantial national income from the mining sector, the state bears full responsibility for the risks of mining activities on the condition of environmental sustainability and even neglects the rights of indigenous communities living in those areas, thus necessitating regulation related to the protection of community rights. This study aims to analyze and examine the protection of indigenous community rights in the management of mineral and coal resources according to mining law. In this study, an analysis of various legal provisions related to the protection of indigenous community rights in the management of mineral and coal resources is conducted. The method used in this research is prescriptive analysis with a normative approach. The data used are primary and secondary data, obtained through literature study and field research. The recognition of indigenous communities is specifically stated in Article 18B paragraph (2) and Article 28I paragraph (3) of the 1945 Constitution. Recognition and protection of the existence of customary law communities are also scattered in various legal regulations including in the Agrarian Law, Forestry Law, Plantation Law, Human Rights Law, Regional Government Law, Village Law, Constitutional Court Law, Environmental Law, Disaster Law, Mining Law, and even Company Law. However, indigenous communities are often marginalized when facing the state. With the ownership rights it holds, the state sidelines the rights of indigenous communities in the management of mineral and coal resources under the pretext of national interests. To address these issues, efforts to renew and improve existing regulations are needed. Additionally, there should be mechanisms to ensure that regulations are implemented as they should not only exist in rules (written) but also in practice (implementation).
ABSTRAK
Sektor pertambangan seringkali diklaim sebagai ladang yang potensial dalam mencapai kemakmuran rakyat Indonesia. Namun, dibalik besarnya pendapatan negara dari sektor minerba, negara memikul penuh tanggung jawab risiko dampak usaha pertambangan terhadap kondisi kelestarian lingkungan hidup dan bahkan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di daerah tersebut, sehingga perlunya pengaturan terkait perlindungan hak-hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara menurut hukum pertambangan. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kegiatan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif analisis dengan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Pengakuan masyarakat adat secara spesifik termuat dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat juga tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya dalam UUPA, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU HAM, UU Pemda, UU Desa, UU MK, UUPPLH, UU P3K, UU Minerba bahkan UU PT. Namun, seringkali MHA tersingkir ketika berhadapan dengan negara. Dengan hak menguasai yang dimiliki, negara meminggirkan hak MHA dalam pengelolaan sumber mineral dan batubara dengan alasan kepentingan nasional. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan upaya pembaharuan dan penyempurnaan regulasi yang ada, Selain itu perlu terdapat mekanisme agar regulasi yang ada dijalankan sebagaimana mestinya tidak hanya dalam terdapat dalam aturan (tertulis) namun juga dilakukan dalam wujudnya (prakeknya).