STUDI ANALISIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA

Penulis

  • Subiyanto

Kata Kunci:

Authority, Constitutional Court, Dispute Between State Institutions, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Antar Lembaga Negara

Abstrak

Abstract : The study, entitled the Analysis Study of the Authority of the Constitutional Court in Resolving Inter-Institutional Authority Disputes, uses a normative research method, which is research that is essentially carried out by researching, exploring and examining various laws and regulations relating to the issues to be examined.  The conclusion that can be presented in this research is First: in its authority to decide disputes between state institutions, the applicant is a state institution that has a dispute with another state institution.  Secondly, in carrying out its duties and authority, the Constitutional Court has several obstacles that must be faced, one of the fatal obstacles is the formulation of Article 65 of Law No. 24/2003 which states that forbidding the Supreme Court to become a party in a case of authority dispute between state institutions should be abolished, because this provision is not  logical and discriminatory.  In addition, in cases of authority disputes between state institutions, the object of the dispute is not the Supreme Court decision related to a particular case, but matters relating to the authority of the Supreme Court granted by the 1945 Constitution. Another obstacle is the absence of a definition of state institutions resulting in various interpretations and  Legal uncertainty for justice seekers arises.  In addition, the Constitutional Court also has not detailed the procedural law which is more technical, resulting in imperfect procedural law relating to disputes between state institutions.

Abstrak : Penelitian yang berjudul Studi Analisis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga, ini menggunakan  metode penelitian  normatif, yaitu penelitian yang pada hakikatnya dilakukan dengan cara meneliti, menggali dan menelaah berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak diteliti. Kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini adalah Pertama : dalam kewenangannya memutus sengketa antar lembaga negara, yang menjadi pemohon adalah lembaga negara yang mempunyai sengketa dengan lembaga negara yang lain. Kedua dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya MK mempunyai beberapa kendala yang harus dihadapi salah satu kendala yang sangat fatal adalah rumusan Pasal 65 UU No 24/ 2003 yang menyatakan bahwa melarang MA untuk menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara sebaiknya dihapuskan, karena ketentuan ini tidak logis dan diskriminatif. Selain itu, dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara, yang menjadi objek sengketa bukanlah putusan MA yang terkait dengan perkara tertentu, melainkan hal-hal yang menyangkut kewenangan MA yang diberikan UUD 1945. Kendala yang lain adalah ketiadaan definisi lembaga negara yang akibatnya berbagai interpretasi dan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan muncul. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga belum merinci hukum acara yang lebih teknis sehingga kurang sempurnanya hukum acara yang berkenaan dengan sengketa antar lembaga negara

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-08-10

Terbitan

Bagian

Articles