REGULASI PENGAJUAN GUGATAN TERHADAP PEMILIK TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Penulis

  • Subroto Rindang Arie Setyawan
  • Abdul Karim
  • Rudy Habibie
  • Mas’ud

Kata Kunci:

Claims, Expiration, Land Certificate, Gugatan, Daluwarsa, Sertifikat Hak Atas Tanah

Abstrak

Land is a valuable asset that not only has economic value but also religious, socio-cultural, and defense-security values. However, many people, especially in rural areas, own land but do not have a certificate as proof of ownership because the land has not been registered. This can result in land disputes if the land is taken over by others and a certificate is issued for the land without the knowledge of those who believe they have rights to the land. This study aims to analyze and examine the regulations regarding claims against landowners with land certificates according to Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration. In this study, an analysis is conducted on various agrarian laws related to the submission of land dispute claims. The method used in this research is a descriptive analysis method and normative approach. The data used are secondary data, obtained through literature review. The regulation regarding the submission of claims against landowners with land certificates according to Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration plays an important role in determining whether or not a land dispute claim can be made, as it is closely related to the expiration of the claim submission. The regulation sets a expiration period of 5 (five) years for land dispute claims as stipulated in Article 32 paragraph (2). This time frame is considered too short compared to the expiration provisions in civil procedural law and is deemed not to provide legal certainty.

 

ABSTRAK

Tanah merupakan harta benda yang sangat berharga, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis semata tetapi juga nilai religiusitas, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Namun, masih banyak masyarakat khususnya di daerah pedesaan yang memiliki tanah tetapi tidak mempunyai sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan, karena tanah tersebut belum didaftarakan. Sehingga hal ini dapat menimbulkan sengketa di bidang pertanahan apabila tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain dan diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut secara diam-diam tampa sepengetahuan yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji regulasi pengajuan gugatan terhadap pemilik tanah dengan sertifikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap berbagai ketentuan hukum agraria yang berkaitan dengan pengajuan gugatan sengketa pertanahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode prekriptif analisis dan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka. Regulasi pengajuan gugatan terhadap pemilik tanah dengan sertifikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memiliki peran yang penting dalam hal untuk mengetahui dapat atau tidaknya dilakukan gugatan sengketa pertanahan, yang mana hal ini berkaitan erat dengan daluwarsa pengajuan gugatan. Pengaturan daluwarsa pengajuan gugatan pertanahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur pada pasal 32 ayat (2), jangka waktu ini dinilai terlalu singkat jika dibandingkan dengan ketentuan daluwarsa dalam hukum acara perdata serta dirasa tidak memberikan jaminan kepastian hukum.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-20

Terbitan

Bagian

Articles