TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PENCABUTAN IJIN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Kata Kunci:
Juridical Review, Administrative Sanctions, Permit Revocation, Omnibus Law on Job Creation, Tinjauan Yuridis, Sanksi Administratif, Pencabutan Izin, Undang-Undang Cipta KerjaAbstrak
This research aims to conduct a juridical review of administrative sanctions related to the revocation of permits in the Omnibus Law on Job Creation. Through a literature review approach and analysis of relevant legal documents, this research identifies and analyzes provisions in the Omnibus Law on Job Creation that regulate administrative sanctions in the context of permit revocation. The results of this research indicate that the Omnibus Law on Job Creation provides a strong legal basis for imposing administrative sanctions for violations committed by permit holders. These administrative sanctions include the revocation of permits as a consequence of the committed violations. The revocation of permits is a serious and punitive sanction. Provisions in the Omnibus Law on Job Creation mention several violations that can serve as grounds for permit revocation, such as violating environmental protection provisions, breaching labor regulations, or infringing upon investment provisions. However, from a juridical perspective, there are several aspects that need attention in the implementation of administrative sanctions, particularly permit revocation. For instance, the clarity of criteria and procedures in determining violations that can result in permit revocation, the protection of permit holders' rights, and the mechanisms for appeal or other legal remedies. This research also identifies some challenges in implementing administrative sanctions for permit revocation in the Omnibus Law on Job Creation, such as law enforcement gaps, coordination among relevant agencies, and resource limitations. In this juridical review, the author concludes that administrative sanctions for permit revocation in the Omnibus Law on Job Creation have a strong legal foundation and serve as a crucial instrument in law enforcement within the licensing sector. However, greater clarity and legal certainty in their implementation are needed, along with efforts to enhance coordination and the capacity of relevant institutions to address existing challenges.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap sanksi administratif yang terkait dengan pencabutan izin dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui pendekatan studi literatur dan analisis dokumen hukum yang relevan, penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan-ketentuan terkait dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sanksi administratif dalam konteks pencabutan izin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin. Sanksi administratif tersebut mencakup pencabutan izin sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
Pencabutan izin merupakan sanksi yang serius dan bersifat punitif. Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan beberapa pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan izin, seperti melanggar ketentuan-ketentuan perlindungan lingkungan, melanggar ketentuan ketenagakerjaan, atau melanggar ketentuan investasi. Namun, secara yuridis, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan sanksi administratif pencabutan izin ini. Misalnya, kejelasan kriteria dan prosedur dalam menentukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan izin, perlindungan hak-hak pemegang izin, serta mekanisme banding atau upaya hukum lainnya. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan sanksi administratif pencabutan izin dalam Undang-Undang Cipta Kerja, seperti kesenjangan penegakan hukum, koordinasi antarlembaga terkait, dan keterbatasan sumber daya.
Dalam tinjauan yuridis ini, penulis menyimpulkan bahwa sanksi administratif pencabutan izin dalam Undang-Undang Cipta Kerja memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum di sektor perizinan. Namun, diperlukan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih dalam penerapannya, serta upaya peningkatan koordinasi dan kapasitas lembaga terkait guna mengatasi tantangan yang ada.