PENGATURAN KEMIRIPAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Penulis

  • Akhmad Zulkifli

Kata Kunci:

Intellectual Property Rights, Brands, Legal Sanctions, Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Sanksi Hukum

Abstrak

The very close relationship between the protection of Intellectual Property Rights and increasing domestic economic growth in a country has resulted in unhealthy business competition, giving rise to Trademark (product) disputes, which have become increasingly common in recent years, it has been proven that quite a few producers and Brand owners have filed lawsuits in the commercial courts or general court related to trademark crimes. To analyze the legal problems mentioned above, a type of normative legal research is used, namely research on library materials or relevant secondary data. This research uses a statutory regulation approach and a conceptual approach, then this research is analytical descriptive. The legal materials used consist of primary, secondary and tertiary legal materials. These legal materials were collected through literature study, the collected legal materials were processed through systematic stages and then analyzed qualitatively. The results of the research show that the regulation of rights to related Marks as an effort to protect intellectual property rights is still very weak, this is because even though the Mark has been registered, it does not rule out the possibility that the Mark has similarities in essence or in its entirety with a Mark that has previously been registered, because of the rights Exclusiveness for this Mark is given to those who register first while subsequent Applicants who apply for the same or similar Mark will not receive legal protection and for registered Marks which later become generic names, anyone can apply for a Mark using the generic name in question with the addition of other words. as long as there is a distinguishing element, however, it is not specified which types of generic names may be used in the same Mark registration so that it will give rise to Mark disputes in the future and the application of sanctions for legal violations of Mark rights is preceded by an investigation by the police or investigators from the Ministry of Law and Human Rights regarding Mark violations. on the basis of a complaint or report from a person or business actor who feels that the rights to the mark they own have been violated, which then applies Articles 100 and 102 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, which is a complaint offense using the main criminal sanctions, namely imprisonment and /or criminal fines, which in their application can be imperative or alternative, besides that they still use maximum criminal sanctions which have the potential for judges to be inconsistent in deciding on trademark rights cases, thereby not providing legal certainty and legal protection and justice for holders of trademark rights.

 

ABSTRAK

Hubungan yang sangat erat antara perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dosmetik sebuah negara menjadi persaingan usaha yang tidak sehat sehingga menimbulkan perselisihan Merek dagang (produk) semakin marak beberapa tahun belakangan ini, terbukti tidak sedikit produsen maupun pemilik Merek mengajukan gugatan ke pengadilan niaga maupun pengadilan umum terkait tindak pidana Merek. Untuk menganalisis permasalahan hukum tersebut di atas, maka dipergunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka, bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan pengolahan melalui tahapan-tahapan secara sistematis selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hak atas Merek terkait sebagai upaya perlindungan hak kekayaan intelektual masih sangat lemah, hal ini disebabkan meskipun telah di daftarkan Merek tersebut tetapi tidak menutup kemungkinan Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang telah dahulu di daftarkan, karena hak eksklusif terhadap Merek ini diberikan kepada yang mendaftar lebih dulu sedangkan Pemohon sesudahnya yang mengajukan Merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat perlindungan hukum serta terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda akan tetapi tidak ditentukan jenis-jenis nama generik yang boleh dipergunakan sama dalam pendaftaran Merek sehingga akan menimbulkan sengketa Merek dikemudian hari dan Penerapan sanksi pelanggaran hukum hak atas Merek didahului dengan penyidikan oleh kepolisian atau penyidik dari kementerian Hukum dan HAM terakit pelanggaran Merek atas dasar pengaduan atau pelaporan dari seseorang atau pelaku usaha yang merasa hak atas Merek yang dimilikinya dilanggar yang kemudian diterapkan Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang merupakan delik aduan menggunakan sanksi pidana pokok yaitu Pidana penjara dan/atau pidana denda yang dalam penerapannya bisa bersifat imperatif atau alternatif selain itu juga masih menggunakan sanksi pidana maksimum yang berpotensi terjadinya ketidakseragaman hakim dalam memutus perkara hak atas Merek sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum serta keadilan bagi pemegang hak atas Merek.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-03-10

Terbitan

Bagian

Articles