KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG ANTARA PERUSAHAAN DAN DISTRIBUTOR

Penulis

  • Akhmad Zulkifli

Kata Kunci:

Trade Cooperation Agreement, Company, Distributor, Perjanjian Kerjasama Dagang, Perusahaan

Abstrak

A trade cooperation agreement between a company and a distributor is a contract that regulates the business relationship between the two parties. The agreement determines the obligations, rights, responsibilities and other legal aspects that bind the parties during the collaboration period. In a dynamic and complex business environment, trade cooperation agreements are an important tool for maintaining order and certainty in business relationships. However, there are several problems that often arise in trade cooperation agreements between companies and distributors, such as unclear obligations, division of responsibilities, breach of contract, and disputes that may arise. This research uses a statutory regulation approach, then this research is analytical descriptive. The legal materials used consist of primary, secondary and tertiary legal materials. These legal materials were collected through literature study, then the collected legal materials were processed through the stages of examination, marking, reconstruction and systematic, then analyzed qualitatively. The research results show that the position of the parties in a trade cooperation agreement between a company and a distributor is the same according to the terms of the validity of a contract/agreement, where there must be an agreement between the parties making the contract/agreement as regulated in article 1320 of the Civil Code. However, due to the use of standard agreements by the company, the distributor is often at risk of being harmed, where more emphasis is placed on implementing the distributor's obligations while their rights are narrowed so that in reality the position between the company and the distributor is not equal. And the legal consequences of an agreement are basically born from the existence of a legal relationship in an agreement, namely in the form of rights and obligations. Fulfilling these rights and obligations is one form of the legal consequences of a contract/agreement. In this case, the company is responsible for providing the promised product or service, while the distributor is obliged to promote and distribute the product in accordance with the agreed terms, and if there is a violation of the agreement, the legal consequences that may occur are in the form of fines, sanctions, cancellation of the agreement, or a lawsuit between the parties.

 

ABSTRAK

Perjanjian kerjasama dagang antara perusahaan dan distributor merupakan sebuah kontrak yang mengatur hubungan bisnis antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut menentukan kewajiban, hak, tanggung jawab, dan aspek hukum lainnya yang mengikat para pihak selama masa kerjasama. Dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan kompleks, perjanjian kerjasama dagang menjadi alat yang penting untuk menjaga keteraturan dan kepastian dalam hubungan bisnis. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang sering muncul dalam perjanjian kerjasama dagang antara perusahaan dan distributor, seperti ketidakjelasan mengenai kewajiban, pembagian tanggung jawab, pelanggaran kontrak, dan sengketa yang mungkin timbul. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka, kemudian bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan pengolahan melalui tahapan-tahapan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi dan sistematis, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama dagang antara perusahaan dengan distributor adalah sama menurut syarat sahnya suatu kontrak/perjanjian, di mana harus ada kesepakatan para pihak pembuat kontrak/perjanjian sesuai yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Namun dikarenakan penggunaan perjanjian baku oleh pihak perusahaan maka pihak distributor kerap kali beresiko untuk dirugikan, di mana lebih ditekankan kepada pelaksanaan kewajiban distributor sedangkan haknya lebih dipersempit sehingga pada kenyataannya kedudukan antara pihak perusahaan dan distributor tidak seimbang. Serta akibat hukum suatu perjanjian pada dasarnya lahir dari adanya hubungan hukum pada suatu perikatan yaitu dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang merupakan salah satu bentuk dari pada akibat hukum suatu kontrak/perjanjian. Dalam hal ini perusahaan bertanggung jawab untuk menyediakan produk atau layanan yang dijanjikan, sementara distributor berkewajiban untuk mempromosikan dan mendistribusikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati, dan apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian tersebut maka konsekuensi hukum yang mungkin terjadi berupa denda, sanksi, pembatalan perjanjian, atau gugatan hukum antara para pihak.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-03-25

Terbitan

Bagian

Articles