Kebijakan Pengelolaan Masalah Sampah di Kota Banjarmasin (Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011)

Penulis

  • Ahmad Suhaimi
  • Subroto Rindang Arie Setyawan
  • Indri Sampelan
  • Lisna Hartati

Kata Kunci:

Policy, Policywaste management, Banjarmasin City, Kebijakan, pengelolaan sampah, Kota Banjarmasin

Abstrak

Waste handling is a technical matter starting from containerization, collection, transportation, to final processing. The two management focuses, namely reducing and handling waste, are mandated by the Waste Management Law, must be followed up with Regional Waste Regulations in the regions and used as waste management methods in each place. For example, Banjarmasin City Regional Regulation Number 21 of 2011 concerning Waste Management/Cleanliness and Parks. The research method uses a type of sociological normative research, namely research conducted on normative law (law) by reviewing library materials and secondary data (study literacy). Research Results: Firstly, waste management arrangements in Banjarmasin City have not been able to cover waste problems, such as: raising awareness among riverbank residents not to throw rubbish into the river; development of technology (local specific) for waste reduction and handling; carry out coordination between government institutions (making cross-regional and cross-regional memorandums of agreement); and has not yet optimally involved the participation of the community and the business world as environmental care partners. Secondly, the waste management policy based on Banjarmasin City Regional Regulation Number 21 of 2011 has not been able to overcome the problem of environmental sanitation management which is oriented towards the principles of good environmental governance. The implementation of waste management is hampered by internal coordination between the Banjarmasin City Government and external problems with the Banjarmasin City Government.

 

ABSTRAK

Penanganan sampah merupakan hal teknis mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Kedua fokus pengelolaan yaitu pengurangan dan penanganan sampah merupakan amanat UU Pengelolaan Sampah, mesti ditindak-lanjuti dengan Perda Sampah di daerah dan digunakan sebagai metode pengelolaan sampah di tempat masing-masing. Misalnya, Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap hukum normatif (undang-undang) dengan mengkaji bahan pustaka dan data sekunder (study literacy). Hasil Penelitian, Pertama Pengaturan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin belum mampu mengcover permasalahan persampahan, seperti: menumbuhkan kesadaran warga pinggiran sungai untuk tidak membuang sampah ke sungai; pengembangan teknologi (spesifik lokal) pengurangan dan penanganan sampah; melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah (membuat nota kesepakatan lintas daerah dan lintas regional); dan belum maksimal melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha sebagai mitra peduli lingkungan. Kedua Kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 belum mampu mengatasi masalah pengelolaan sanitasi lingkungan yang berorientasi pada prinsip good environmental governance. Pelaksanaan pengelolaan sampah terkendala koordinasi internal Pemko Banjarmasin serta masalah eksternal Pemko Banjarmasin.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-08-30

Terbitan

Bagian

Articles