SEJARAH PENERAPAN AFFIRMATIVE ACTION DALAM KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF
Kata Kunci:
Affirmative Action, Women’s representation, Legislative body, Legislatif, KuotaAbstrak
Abstract: The general elections held once in every five (5) years and held by an independent agency, namely General Election Commission as stated in the Constitution Article 22E paragraph (5), which stipulates that the general election are held by a General Election Commission whic is national, permanent and independent. In the Act of the Republic of Indonesia Number 2 of 2011 concerning the Amendement to the Act of the Republic og Indonesia Number 2 of 2008 concerning Political Parties Article 2 it is stated that the establishsment an formation of political a party should include 30% female representation. This quota of 30% in the end contitutes an affirmative action to increase in representation of women throungh a policy. The quota system in legislative general elections has been applied since the legislative election in 2009. The legal ground for setting up a quota system for women’s representation in political parties has been set forth in the Act concerning Political Parties abd the Act concerning Legislative General Election. The mandate for drafting laws and policies for the legislature is along with a similar mandate to the Executive as a working partner of the Legislature. Women’s representation in the Legislature, the executive as well, constututes a concrete form of recognition of women to participate in the process of drafting laws and policies. The Indonesian women, especially in the legislative institutions are still considered to be different, so different act is needed so-colled Affirmative Action. Such different measures are aimed to equalize between the women and the men.
Abstrak : Pemilihan umum yang dilaksanakan dengan rentang waktu 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh suatu lembaga Independent, lembaga independent tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar pasal 22E ayat (5) yang menjelaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 2 menyebutkan bahwa “pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30% keterwakilan perempuan”. Kuota 30% ini pada akhirnya merupakan sebuah affirmative action dalam meningkatkan keterwakilan perempuan melalui suatu kebijakan. Sistem kuota dalam pemilihan umum legislatif diterapkan sejak pemilihan umum legislatif tahun 2009, payung hukum tentang pengaturan sistem kuota terhadap keterwakilan perempuan didalam partai politik telah dituangkan dalam undang-undang partai politik dan undang-undang pemilihan umum legislatif. Mandat untuk penyusunan hukum dan kebijakan bagi Legislatif seiring dengan mandat serupa bagi Eksekutif sebagai mitra kerja Legislatif. Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif, juga eksekutif, merupakan wujud konkret pengakuan terhadap perempuan untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan hukum dan kebijakan. di Indonesia kaum perempuan khususnya dalam lembaga Legislatif masih dianggap berbeda, sehingga perlu tindakan berbeda sementara yang disebut dengan Affirmative Action, tindakan berbeda tersebut bertujuan untuk mempersamakan dengan kaum laki-laki.