KAJIAN HUKUM TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA
Keywords:
Legal Studies, Coastal, Indonesia, Kajian Hukum, PesisirAbstract
Coastal areas are transition areas between land and sea ecosystems which are influenced by changes on land and sea. With unique potential and economic value, coastal areas are also faced with high threats, therefore coastal areas should be handled specifically so that these areas can be managed sustainably. Seeing the limitations of natural resources and land areas, in the end humans looked to and utilized the potential of marine resources. The type of legal research used is normative legal research with a research focus in the form of statutory regulations regarding the Management of Coastal Areas and Small Islands in Indonesia. First Research Results Coastal area management as regulated in Law Number 27 of 2007, coastal and marine resources are very strategic ecosystems for national development, so in determining programs and policies efforts must be made to ensure efficiency in the use of coastal space and resources, increasing community income/welfare coast, empowering coastal communities, and enriching and improving the quality of natural resources. Second, Management of Coastal area problems. According to the Job Creation Law, the Central Government has the authority to determine changes to core zones in national conservation areas. With this regulation, the core zone can be changed to a non-conservation area if there is a national strategic project that requires a marine area to carry out its activities
ABSTRAK
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. potensi yang unik dan bernilai ekonomi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, oleh Karena itu hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Melihat keterbatasan sumber daya alam dan wilayah darat, pada akhirnya manusia melirik dan memanfaatkan potensi sumber daya laut. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan fokus penelitian berupa peraturan perundang undangan mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia. Hasil Penelitian Pertama Pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 sumberdaya pesisir dan laut merupakan ekosistem yang sangat strategis bagi pembangunan nasional, maka dalam penetapan program dan kebijakannya harus diupayakan adanya efisiensi dalam pemanfaatan ruang dan sumberdaya pesisir, peningkatan pendapatan/kesejahteraan masyarakat pesisir, memberdayakan masyarakat pesisir, dan memperkaya dan meningkatkan mutu sumberdaya alam Kedua, Pengelolaan masalah wilayah Pesisir Menurut Undang Undang Cipta kerja adalah Pemerintah Pusat berwenang untuk menetapkan perubahan zona inti pada Kawasan konservasi nasional. Dengan adanya peraturan ini, Zona inti dapat diubah menjadi Non Kawasan Konservasi jika terdapat proyek strategis nasional memerlukan kawasan laut untuk melakukan aktivitasnya.