PROSES DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK
Keywords:
Agreement, Pawn, Persero, Tindak Pidana, Anak, Kekerasan dan DiversiAbstract
Children are an extraordinary gift from Allah SWT, children are also the next generation of the nation, therefore children must get the best education and must be protected from crime. Children must be protected from all crimes and violence against children, the settlement of crimes committed by children is different from the settlement of crimes committed by adults. In order to protect children, the Government enacted Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA) and Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, where the SPPA Law regulates the settlement by diversion (Article 7 of the SPPA Law ).
The method in this study uses an empirical juridical approach, descriptive analytical research specifications, purposive sampling method, field study data collection methods and literature studies and inductive data analysis methods.
The results of the research and discussion can be seen that the settlement of violence against children by means of diversion is a must, because the criminal penalty is under seven years, and is not a repeat crime. The SPPA Law stipulates that the diversion process at every level of examination is at the stage of investigation, prosecution and trial of children. If at one level of the examination diversion is not carried out, then Article 95 of the SPPA Law provides a threat of administrative sanctions for officials or officers who violate seeking diversion in accordance with statutory regulations.
Obstacles that arise in the implementation of diversion, namely tug-of-war to reach an agreement between the victim and the child in conflict with the law, public understanding of Diversion is still lacking, lack of public awareness of the law and the difficulty of bringing the two parties together. However, the officer can overcome it with a personal approach and provide an explanation regarding the resolution of diversion.
ABSTRAK
Anak merupakan anugerah yang luar biasa dari Allah SWT, anak juga sebagai generasi penerus bangsa, oleh karena itu anak harus mendapatkan pendidikan yang terbaik dan harus dilindungi dari tindak kejahatan. Anak harus dilindungi dari segala tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak berbeda dengan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Demi melindungi anak, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, di mana dalam UU SPPA mengatur penyelesaian dengan cara diversi (Pasal 7 UU SPPA).
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode purposive sampling, metode pengumpulan data studi lapangan dan studi kepustakaan dan metode analisis data induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa penyelesaian kekerasan terhadap anak dengan cara diversi merupakan keharusan, karena ancaman pidananya dibawah tujuh tahun, dan bukan tindak pidana pengulangan. UU SPPA menentukan bahwa proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak. Jika dalam salah satu tingkat pemeriksaan tidak dilaksanakan diversi maka dalam Pasal 95 UU SPPA memberikan ancaman sanksi administratif bagi pejabat atau petugas yang melanggar mengupayakan diversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan diversi, yaitu tarik ulur mencapai kesepakatan antara pihak korban dan pihak anak yang berkonflik dengan hukum, pemahaman masyarakat terhadap Diversi masih kurang, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan sulitnya mempertemukan kedua belah pihak. Namun dapat diatasi oleh petugas dengan pendekatan secara personal dan memberikan penjelasan mengenai penyelesaian diversi.