KEDUDUKAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TATA HUKUM DI INDONESIA (Perspektif Sosiologis, Yuridis dan Politis)
Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Sosiologis, Yuridis, PolitisAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui kedudukan hukum ekonomi syariah di Indonesia dalam berbagai perspektif (sosiologis, yuridis, danpolitis). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier terkait dengan permasalahan penelitian. Dalam konteks ini yang diteliti adalah dasar hukum ekonomi syariah yang berlaku ditinjau kedudukannya dalam tata hukum di Indonesia. Pertama, aspek sosiologis. Kedua, aspek yuridis. Ketiga, aspek politis. Selanjutnya, juga ditinjau berbagai regulasi atau ketentuan hukum ekonomi syariah yang berlaku saat ini. Selain itu, juga dilakuan tinjauan terhadap prospek ekonomi syariah di Indonesia. Sehingga, akan memberikan gambaran yang memadai tentang kedudukan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Hasil penelitian ini bisa disimpulkan: (1) Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum di Indonesia jika ditinjau dalam perspektif sosiologis, maka hukum ekonomi syariah pada dasarnya telah eksis dan memperoleh dukungan luas dari masyarakat Indonesia. Agama Islam sebagai agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesia turut mendukung kegiatan ekonomi syariah sejak masa lampau hingga saat ini. Utamanya dalam kegiatan perbankan syariah dengan segala kekurangan dan kelebihannya yang telah berkontribusi positif dalam roda perekonomian di Indonesia (2) Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum di Indonesia jika ditinjau dalam perspektif yuridis, maka hukum ekonomi syariah telah memperoleh legitimasi dan kepastian hukum secara formal. Dalam hal ini, pelembagaan hukum ekonomi syariah merupakan salah satu bentuk konkretisasi proses transformasi subsistem hukum ekonomi Islam menjadi bagian yang utuh dalam sistem hukum nasional. Lebih lanjut, sumber hukum dasar sebagai sandaran ekonomi syariah di Indonesia adalah ketentuan ayat 1 Pancasila dan ketentuan Pasal 29 UUD 1945. Adapun landasan hukum tertulis dalam konteks hukum ekonomi syariah di Indonesia merujuk pada berbagai ketentuan perundang-undangan dengan segala produk peraturan hukum pelaksanaannya. (3) kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum di Indonesia dalam perspektif politis. Adanya aspirasi umat Islam di Indonesia yang menghendaki pemberlakuan ekonomi syariah sebagai hukum positif juga harus diimplementasikan dalam bentuk politik hukum. Dalam hal ini, politik hukum membantu untuk melihat sejauh mana perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Baik, sebagai dasar pertimbangan maupun pembahasanundang-undang atau ketentuan peraturan lainnya, bahkan hingga dataran implementasi hukum ekonomi syariah di Indonesiat. Saat ini, telah terdapat berbagai regulasi hukum yang mengatur tentang kegiatan ekonomi syariah di Indonesia saat ini. Diantaranya Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Undang-Undang Asuransi yang mengatur tentang asuransi syariah, Undang-Undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.