TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN REKLAMASI SETELAH ADA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN

Authors

  • Igun Nahan

Keywords:

Local Government, Mining Activities, Post Mining Reclamation, Pemerintah Daerah, Kegiatan Pertambangan, Reklamasi Pasca Penambangan

Abstract

Abstract :The more limited revenues from petroleum and declining foreign aid, to make the government take policy measures to optimize reception is one of the natural resources, especially of mineral resources are still abundant. One of them is the mining sector, it is still a great contribution to the country in development financing. Problems on the mining sector is still rife in Indonesia is the problem did not commit an obligation to reclaim mining lands after exploration, both by businesses that have received permission Mining, moreover, which is categorized mining industry without permission (PETI). Things are interesting to study is a normative that is how the actual setting of post-mining reclamation obligations and how the aspect of legal liability. As we know that the reclamation of post-mining is an obligation that must be carried out by holders of IUP and IUPK as set out in Article 96 letter c of Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining and article 2, paragraph (1) Regulation No. 78 Year 2010 regarding Reclamation and Mine Closure. It is therefore important to monitor how the implementation of the post-mining reclamation by mine operators, so that environmental damage had occurred would be in eliminate. Oversight here of course is conducted by both the local government and central government, so that jointly supervise the implementation of the mining activities and the implementation of the post mining reclamation.

Abstrak : Semakin terbatasnya penerimaan dari minyak bumi dan menurunnya bantuan luar negeri, membuat pemerintah mengambil langkah kebijakan yaitu untuk melakukan optimalisasi penerimaan salah satu sumber  daya alam terutama dari sumber daya mineral yang masih melimpah. Salah satunya adalah bidang pertambangan yang hingga saat ini masih memberikan kontribusi yang besar bagi negara dalam pembiayaan pembangunan. Permasalahan pada sektor pertambangan yang sampai saat ini masih marak terjadi di Indonesia adalah masalah tidak dilakukannya kewajiban untuk mereklamasi lahan pertambangan pasca ekplorasi, baik oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin Usaha Pertambangan,  terlebih lagi yang memang termasuk kategori pelaku pertambangan tanpa izin (PETI). Hal yang inilah yang menarik untuk diteliti secara normatif yaitu bagaimana sebenarnya pengaturan tentang kewajiban reklamasi pasca tambang dan bagaimana pula aspek pertanggungjawaban hukumnya. Sebagaimana diketahui bahwa reklamasi pascatambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan  oleh pemegang IUP dan IUPK sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 96 huruf c  Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 2 ayat (1) PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan  Pascatambang. Karena itu penting untuk diawasi bagaimana  pelaksanaan reklamasi pascatambang oleh pengusaha tambang, sehingga kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi akan dapat di eliminir. Pengawasan disini tentunya adalah yang dilakukan baik oleh Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sehingga secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tambang serta terhadap pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.

Downloads

Published

2019-02-20