PENYALAHGUNAAN KEADAAN/UNDUE INFLUENCE MENURUT CIVIL LAW SYSTEM (KUHPERDATA INDONESIA) DAN COMMON LAW SYSTEM (INGGRIS) DALAM PERJANJIAN
Keywords:
Freedom of Contract, Abuse of Circumstances, agreement, Kebebasan Berkontrak, Penyalahgunaan Keadaan, perjanjianAbstract
Misuse of circumstances is unthinkable for legislators (wet), both those forming the Civil Code and forming the Civil Code. Wet founders at that time did not realize that the principle of freedom of contract could only be applied fairly if there was a balance between the parties. The emergence of the teaching of abuse of circumstances occurs because the legal needs in society have been so urgent. The practice in the community shows that in the absence of legal instruments that regulate abuse of circumstances, it encourages the emergence of a willingness to include provisions on this matter in the NBW. The teaching about abuse of circumstances has also been known for a long time in the Common Law System and is called "Undue Influence". However, in judicial practice regarding the abuse of this situation has been applied in Indonesia, we can see this in the jurisprudence of the Supreme Court. Meanwhile in the UK there is no court decision that defines what Undue Influence is. Only determined Undue Influence may arise in the relationship between doctor-patient, parent-child, pastor-church, and others. But it is not possible between husband and wife. However, in the literature it is stated that Undue Influence occurs where one party agrees to an agreement under various kinds of influences that prevent him from obtaining free and independent decisions.
Penyalahgunaan keadaan tidak terpikirkan oleh pembentuk undang-undang (wet), baik itu pembentuk Code Civil maupun pembentuk KUHPerdata. Pembentuk wet pada masa itu tidak menyadari bahwa asas kebebasan berkontrak hanya dapat diterapkan secara adil bila terdapat keseimbangan diantara para pihak. Timbulnya ajaran penyalahgunaan keadaan terjadi karena kebutuhan hukum didalam masyarakat telah demikian mendesak. Praktek yang terdapat di masyarakat menunjukkan bahwa dengan tidak tersedianya perangkat hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan keadaan, mendorong timbulnya kemauan untuk memasukkan ketentuan tentang hal tersebut ke dalam NBW. Ajaran mengenai penyalahgunaan keadaan juga dan bahkan sudah lama dikenal di dalam Sistem Common Law dan disebut ”Undue Influence”. Namun di dalam praktek peradilan tentang penyalahgunaan keadaan ini sudah diterapkan di Indonesia hal ini bisa kita lihat dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Sedangkan di Inggris tidak ada putusan pengadilan yang memberi rumusan tentang apa itu Undue Influence (Penyalahgunaan Keadaan). Hanya ditentukan Undue Influence mungkin timbul dalam hubungan antara dokter-pasien, orang tua-anak, pendeta-jemaat, dan lain-lain. Tetapi tidak mungkin antara suami-istri. Namun dalam literatur disebutkan bahwa Undue Influence terjadi di mana salah satu pihak menyetujui sebuah perjanjian di bawah berbagai macam pengaruh yang menghalanginya untuk memperoleh keputusan yang bebas dan independen.