Paksaan (Dwang/Duress) Menurut Civil Law System (KUH Perdata Indonesia) Dan Common Law System (Yurisprudensi Inggris) Dalam Perjanjian

Authors

  • Nanang Hermansyah

Keywords:

coercion, agreement, civil law systems, common law systems, paksaan, perjanjian, sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum anglo saxon

Abstract

Abstract :

The agreement in the formation of an agreement must be a unanimous agreement and mutually beneficial agreement for the parties. In practice, the agreement between the parties is often the result of coercion, fraud, oversight, or abuse of circumstances. An agreement that occurs because of this is called an agreement containing a defect of will. Civil law and common law systems have different rules of the game regarding coercion (dwang / duress). In this study, it tries to analyze the position (legal consequences) of an agreement that contains coercion (dwang / duress) according to the civil law system (Indonesian Civil Code) and the common law system (British Jurisprudence) in the agreement.

Abstrak : Kesepakatan di dalam pembentukan suatu perjanjian seyogyanya merupakan suatu kesepakatan yang bulat dan merupakan suatu kesepakatan yang saling menguntungkan bagi para pihak. Di dalam praktik acapkali kesepakatan antara para pihak adalah merupakan hasil paksaan, penipuan, kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan. Kesepakatan yang terjadi karena adanya salah satu unsur tersebut disebut kesepakatan yang mengandung cacat kehendak. Sistem hukum civil law dan common law  memiliki aturan main yang bebeda mengenai paksaan (dwang/duress). Di dalam penelitian ini mencoba untuk menganalisis kedudukan (akibat hukum) dari perjanjian yang mengandung paksaan (dwang/duress) menurut civil law system (KUH Perdata Indonesia) dan common law system (Yurisprudensi Inggris) dalam perjanjian.

Downloads

Published

2021-02-23