PEMBEBASAN TANAH TERHADAP BANGUNAN (STATUS QUO) DIATAS BANTARAN SUNGAI
Keywords:
Land Acquisition, Status Quo, Riverbank Building, Pembebasan Tanah, Bangunan Bantaran SungaiAbstract
The development of an area characterized by an increase in population has consequences for new settlements that partly develop uncontrollably, one of which is along the river, which results in the river losing its function and decreasing the quality of its environment. Then related to the status quo of settlements on the banks of the river as stipulated in the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 38 of 2011 concerning Rivers, in Article 17 paragraph (1) In the event that the results of the study show that there are buildings within the river border, the building is declared in the status quo and must gradually be put in order to restore the function of the river border. In the explanation section of Article 17 paragraph (1), it is then explained that what is meant by "status quo" is the condition of not changing, adding, or repairing buildings. Furthermore, what is meant by "gradual" is according to priorities and capabilities and with community participation. The regulation of settlements on the banks of the river which is the "status quo" is difficult to occur, among others, because it is hit by residential conditions that have existed for a long time, cannot displace residents who live on the banks of the river just like that, plus settlers feel legal because they are equipped with existing ownership certificates.
By taking into account these rights, the existence of river border lands that have lost their function as guardians of river ecosystems and prevention of floods due to illegal settlements as well as the existence of buildings with status quo that have the right to be riverbanked. The government as the land ruler who has the authority to distribute land also organizes land acquisition for development for public interest whose implementation is the authority of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency.
The purpose of this study is aimed at identifying and analyzing laws and regulations in terms of solving the problem of settlement acquisition on riverbanks as state control rights to land and to determine the extent to which these regulations can regulate the mechanism of the Ministry of ATR / BPN in the acquisition of settlements on river banks.
The type of research used is normative research, research conducted by analyzing the substance / material of laws and regulations.
The results of the study showed, settlements in riverbank areas can be regulated gradually by the Government with the aim of normalizing rivers for the restoration of river functions where river banks are green lane areas which are basically not allowed to build buildings unless they get permission from authorized officials for the purpose of public interest, but with the building within the river border, the building It is stated in the status quo that the condition must not change, add, or repair buildings causing residential areas on the banks of the river to become slums and disrupt the function of the river. The status quo determination of buildings such as houses on the banks of the river should be revoked because it results in the non-functioning of the river and should be regulated to be used as social and public facilities and green open spaces and for holders of land rights on the banks of the river to be given compensation while for those who do not have rights to land on the banks of the river are given a loving rope which is preceded of course by consolidation as well as deliberation for consensus.
ABSTRAK
Perkembangan suatu wilayah yang ditandai dengan meningkatnya jumlah penduduk memliki konsekuensi terhadap permukiman baru yang sebagian berkembang tidak terkendali salah satunya di sepanjang sungai, yang mengakibatkan sungai kehilangan fungsinya dan menurun kualitas lingkungannya yang dikarenakan kiri dan kanan sungai dengan jalan didirikan atau dibangun permukiman dan berbagai bangunan yang diperlukan bagi kelengkapan permukiman penduduk seperti pabrik, Pelabuhan dan kegiatan ekonomi lainnya. Kemudian terkait status quo permukiman di bantaran sungai sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, di Pasal 17 ayat (1) Dalam hal hasil kajian menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Pada bagian penjelasan Pasal 17 ayat (1) ini kemudian dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “status quo” adalah kondisi tidak boleh mengubah, menambah, ataupun memperbaiki bangunan. Selanjutnya yang dimaksud dengan “bertahap” adalah sesuai prioritas dan kemampuan serta dengan partisipasi masyarakat. Penertiban permukiman dibantaran sungai yang merupakan “status quo” sulit terjadi diantara lain karena terbentur kondisi hunian yang sudah ada sejak lama, tidak bisa menggusur warga yang tinggal dibantaran sungai begitu saja, ditambah lagi pemukim merasa legal karena dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan yang ada.
Dengan memperhatikan hak tersebut keberadaan tanah sempadan sungai yang kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem sungai dan pencegah bencana banjir akibat dari adanya permukiman liar juga adanya bangunan dengan status quo yang mempunyai alas hak dibantaran sungai. Selain itu munculnya permasalahan sempadan sungai yang diakibatkan oleh melebarnya bibir sungai akibat dari aktifitas normalisasi atau kegiatan lain seperti pembangunan untuk kepentingan umum yang membuat sungai semakin melebar. Pemerintah sebagai penguasa tanah yang memiliki kewenangan mendistribusikan tanah juga menyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya merupakan kewenangan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berperan penting terhadap keberadaan tanah sempadan sungai agar peruntukan tanah sempadan sesuai dengan fungsi dan tujuannya yang pada tahapnya adalah dilakukan dengan melakukan pembebasan penguasaan rumah dibantaran sungai.
Tujuan Penelitian ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan dalam hal penyelesaian masalah pembebasan permukiman di bantaran sungai sebagai hak meguasai negara terhadap tanah dan Untuk mengetahui sejauh mana peraturan tersebut dapat mengatur mekanisme Kementerian ATR/BPN dalam pembebasan permukiman di bantaran sungai.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, penelitian yang dilakukan dengan menganalisa substansi/materi peraturan perundang-undangan.
Hasil Penelitian menunjukan, Permukiman di kawasan bantaran sungai dapat dilakukan penertiban secara bertahap oleh Pemerintah dengan tujuan normalisasi sungai untuk pemgembalian fungsi sungai dimana bantaran sungai merupakan kawasan jalur hijau yang pada hakekatnya di wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan terkecuali mendapat ijin dari pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk kepentingan umum akan tetapi dengan adanya bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo adalah kondisi tidak boleh mengubah, menambah, ataupun memperbaiki bangunan menyebabkan kawasan permukiman di bantaran sungai menjadi kumuh dan menggangu fungsi dari sungai. Seharusnya penetapan status quo terhadap bangunan seperti rumah di bantaran sungai dicabut karena mengakibatkan tidak jalannya fungsi sungai dan seharusnya dilakukan penertiban untuk dijadikan fasilitas sosial dan umum maupun ruang terbuka hijau serta bagi pemegang hak atas tanah dibantaran sungai tersebut diberikan ganti kerugian sedangkan bagi yang tidak memiliki hak atas tanah dibantaran sungai tersebut diberikan tali asih yang di dahului tentunya dengan konsolidasi serta musyawarah untuk mufakat.