PENGATURAN KEPEMILIKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH KE DALAM LEMBAGA PERSEORANGAN MENURUT HUKUM AGRARIA
Keywords:
Agrarian Law, Individual, Land Ownership Certificate, Hukum Agraria, Perseorangan, Sertifikat Hak Atas TanahAbstract
In this modern era, rapid economic development and growth have necessitated the regulation of land ownership certificate rights within individual institutions according to agrarian law. Agrarian law is a branch of law that regulates legal relationships in the field of land. This study aims to analyze and examine the regulation of land ownership certificate rights within individual institutions according to agrarian law. In this research, an analysis was conducted on various provisions of agrarian law related to land ownership certificate rights by individual institutions. The method used in this research is analytical descriptive method with a normative approach. The data used are primary and secondary data, obtained through literature studies and field research. The regulation of land ownership certificate rights within individual institutions according to agrarian law plays an important role in optimizing land use and driving economic growth. This regulation also provides legal protection for individual institutions that have interests in land ownership. However, there are several challenges in regulating land ownership certificate rights within individual institutions. These challenges include regulatory complexity, complex dispute resolution, and protection of indigenous rights. To overcome these challenges, efforts are needed to update and improve agrarian legal regulations. In addition, there is also a need for effective mechanisms in land dispute resolution and protection of indigenous rights. The regulation of land ownership certificate rights within individual institutions according to agrarian law is crucial in economic development and growth. However, the need for regulatory updates and improvements, as well as enhancements in dispute resolution mechanisms, cannot be overlooked.
ABSTRAK
Pada era modern ini, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang pesat telah mengakibatkan perlunya pengaturan kepemilikan sertifikat hak atas tanah ke dalam lembaga perseorangan menurut hukum agraria. Hukum agraria merupakan cabang hukum yang mengatur tentang hubungan hukum dalam bidang pertanahan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan kepemilikan sertifikat hak atas tanah ke dalam lembaga perseorangan menurut hukum agraria. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap berbagai ketentuan hukum agraria yang berkaitan dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah oleh lembaga perseorangan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian lapangan.Pengaturan kepemilikan sertifikat hak atas tanah ke dalam lembaga perseorangan menurut hukum agraria memiliki peran yang penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengaturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi lembaga perseorangan yang memiliki kepentingan dalam penguasaan tanah.Namun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam pengaturan kepemilikan sertifikat hak atas tanah ke dalam lembaga perseorangan. Tantangan tersebut meliputi kompleksitas regulasi, penyelesaian sengketa yang rumit, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu dilakukan upaya pembaruan dan penyempurnaan regulasi hukum agraria. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme yang efektif dalam penyelesaian sengketa tanah dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.Pengaturan kepemilikan sertifikat hak atas tanah ke dalam lembaga perseorangan menurut hukum agraria merupakan hal yang penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perlunya pembaruan dan penyempurnaan regulasi serta peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.