PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN
Keywords:
administrative sanctions, violation of environmental permit, sanksi administratif, pelanggaran izin lingkunganAbstract
Abstract : Every person or company conducting business in the field of natural resources (coal) must have an environmental permit. This is determined in Article 36 paragraph (1) of Law Number 32 Year 2009 concerning Management and Environmental Protection (UUPPLH) that every business and / or activity that is required to have an AMDAL or UKL-UPL must have an environmental permit. Then in Article 40 paragraph (1) the UUPPLH stipulates that an environmental permit is a requirement for obtaining a business permit.The purpose of environmental permits in principle is to prevent environmental damage and / or pollution as a negative impact of business activity. Therefore, in the environmental permit, several obligations must be determined and complied with by business actors. To enforce environmental permits, the UUPPLH has determined several sanctions that can be imposed for violations of environmental permits. One such sanction is administrative sanction in the form of government coercion in the form of confiscation as determined in Article 76 paragraph (1) in conjunction with Article 80 paragraph (1) letter e UUPPLH. But regarding the seizure as an administrative sanction shows disharmony. According to Article 76 paragraph (1) UUPPLH confiscation can be carried out after a violation of the environmental permit has been found. While Article 80 paragraph (1) letter e UUPPLH confiscation can be carried out before the violation of the environmental permit occurs. The provisions of the sanctions must be perfected for the sake of legal certainty. Confiscation by UUPPLH is categorized as an administrative sanction. This provision is not appropriate considering the confiscation according to criminal law and civil law is not a sanction, but rather one of the stages of the case handling process for the smooth examination of the case.
Abstrak: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan usaha di bidang sumber daya alam (batu bara) wajib memiliki izin lingkungan. Hal ini ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Kemudian dalam Pasal 40 ayat (1) UUPPLH ditentukan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Tujuan izin lingkungan pada prinsipnya adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan dan / atau pencemaran lingkungan hidup sebagai dampak negatif dari kegiaatn usaha. Oleh karena itu dalam izin lingkungan ditentukan beberapa kewajiban yang harus ditaati dan dipatuhi para pelaku usaha. Untuk menegakkan izin lingkungan, maka UUPPLH telah menentukan beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan atas terjadinya pelanggaran izin lingkungan. Salah satu sanksi tersebut adalah sanksi administratif dalam bentuk paksaan pemerintah berupa penyitaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (1) huruf e UUPPLH. Namun mengenai penjatuhan penyitaan sebagai sanksi administratif menunjukkan ketidakselarasan. Menurut Pasal 76 ayat (1) UUPPLH penyitaan dapat dilakukan setelah ditemukan pelanggaran izin lingkungan. Sedangkan Pasal 80 ayat (1) huruf e UUPPLH penyitaan dapat dilakukan sebelum terjadi pelanggaran izin lingkungan. Ketentuan sanksi tersebut harus disempurnakan demi kepastian hukum. Penyitaan oleh UUPPLH dikategorikan sebagai sanksi administratif. Ketentuan ini tidak tepat mengingat penyitaan menurut hukum pidana dan hukum perdata bukan sebagai sanksi, melainkan salah satu tahap dari proses penanganan perkara untuk kelancaran pemeriksaan perkaranya.