ASPEK YURIDIS PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Authors

  • Nikmah Fitriah
  • Riana Kesuma Ayu

Keywords:

Juridical Aspects, Pollution, Hazardous Materials, Aspek Yuridis, Pencemaran, Bahan Berbahaya

Abstract

Nowadays there are many human activities that damage the environment. Very dangerous for the environment are activities that produce Hazardous Toxic Materials (B3) which are deliberately disposed of for certain purposes whose aim is to benefit themselves or the company that produces and disposes of them, which should be processed. This processing at least reduces or even eliminates the risk of environmental damage. What measures are categorized as hazardous and toxic materials (B3) and what are the criminal sanctions for perpetrators of B3 waste disposal according to Law no. 32 of 2009. The research method uses the type of legal research used is normative legal research with a research focus in the form of statutory regulations regarding environmental pollution due to dangerous and toxic substances. Conclusion: First, the size that is categorized as dangerous and toxic (B3) is material that is categorized as B3, namely material that is easily explosive. Second, criminal sanctions for perpetrators of dumping B3 waste according to Law no. 32 of 2009, parties who can be held accountable are not only individuals, but also corporations, such as a business entity. This is emphasized in Articles 116-118 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management

 

ABSTRAK

Dewasa ini banyak sekali kegiatan-kegiatan manusia yang merusak lingkungan. Sangat berbahaya bagi lingkungan adalah kegiatan yang menghasilkan Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dengan sengaja membuang untuk keperluan tertentu yang tujuannya adalah mengntungkan diri sendiri atau perusahaan pembuat serta pembuangnya, yang seharusnya diolah Dengan pengolahan ini setidaknya mkengurangi atau bahkan menghilangkan risiko kerusakan lingkungan. Bagaimana ukuran yang dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) dan apa sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah B3 menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Metode penelitian menggunakan Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan fokus penelitian berupa peraturan perundang undangan mengenai Pencemaran lingkungan akibat bahan berbahaya dan beracun. Hasil kesimpulan Pertama Ukuran yang dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah Bahan yang masuk kategori B3 yaitu bahan yang bersifat mudah meledak Kedua Sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah B3 menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi seperti contohnya suatu badan usaha. Hal ini dipertegas dalam Pasal 116-118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Downloads

Published

2020-03-15