PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI PENGETAHUAN HAKIM DALAM HUKUM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA
Keywords:
Local Examination, Judge, Evidence, Civil, Pemeriksaan Setempat, Hakim, Pembuktian, PerdataAbstract
The purpose of this research is first, to find out the position of Local Examination (descente) as knowledge of Judges in the law of proving civil cases in Indonesia. Second, to find out the important role of Local Examination (descente) in achieving justice to resolve civil case disputes. The research method used in this research is normative research that places the law as a system of norms. The data collection technique in this research is using library research and data analysis is descriptive analytical with a qualitative approach. The results of this study indicate that the results of the local examination as knowledge of the Judge is essentially as evidence. Thus, the position of local examination (descente) as knowledge of the Judge in the law of evidence of civil cases in Indonesia is one of the evidence and the Judge is free to determine the value of its evidentiary power. The important role of the Local Examination (descente) is a fact found in court so that it has binding power on the Judge in making decisions to resolve a dispute to achieve a fast, simple and low-cost justice for the creation of a just and orderly society.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah pertama, untuk mengetahui kedudukan Pemeriksaan Setempat (descente) sebagai pengetahuan Hakim dalam hukum pembuktian perkara perdata di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui peran penting Pemeriksaan Setempat (descente) dalam mencapai peradilan untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kepustakaan dan analisis data bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hasil pemeriksaan setempat sebagai pengetahuan Hakim hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Sehingga, kedudukan pemeriksaan setempat (descente) sebagai pengetahuan Hakim dalam hukum pembuktian perkara perdata di Indonesia merupakan salah satu alat bukti dan Hakim bebas untuk menentukan nilai kekuatan pembuktiannya. Adapun peran penting dari Pemeriksaan Setempat (descente) adalah merupakan fakta yang ditemukan di persidangan sehingga mempunyai daya kekuatan mengikat kepada Hakim dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan suatu sengketa untuk mencapai peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan dan berketertiban.