ASPEK HUKUM LEGALITAS PERUSAHAAN STARTUP DI INDONESIA
Keywords:
Legality Aspects, Startup Companies, Legal Protection, Aspek Legalistas, Perusahaan Startup, Perlindungan HukumAbstract
The large number of startup companies that still do not understand legal issues, including the lack of information and insight into various aspects of legality, often makes it difficult for startups to go further and survive in today's business competition in the digital industry, such as not having a business permit, ignoring tax issues, ignoring Intellectual Property Rights on products sold, ignoring employee rights & legality. To analyze the legal problems mentioned above, a type of normative legal research is used, namely research on library materials or relevant secondary data. This research uses a statutory regulation approach and a conceptual approach, then this research is analytical descriptive. The legal materials used consist of primary, secondary and tertiary legal materials. These legal materials were collected through library research, the collected legal materials were processed through the stages of examination, marking, reconstruction and systematic. Next, it was analyzed qualitatively. The research results show that not explicitly regulating startup company licensing will affect the legality aspects of startup companies which run their businesses based on information technology and electronic transactions, in this case related to licensing for the formation of legal entities or business entities and licensing for the trade of goods/services. For this reason, temporarily fulfill the legality aspect, you can have permits based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Law Number 7 of 2014 concerning Trade and its implementing regulations as well as legal protection provided by the government for companies, employees and consumers in business activities that have just been initiated ( startup) also related to the goods/services of startup companies which are still not optimal because they are still spread across various laws and regulations so that there is the potential for violations committed by startup companies as well as violations related to copyright, patent rights and brand rights of startup companies as intellectual property rights.
ABSTRAK
Banyaknya perusahaan rintisan (startup) yang masih belum memahami persoalan-persoalan hukum antara lain minimnya informasi dan wawasan tentang berbagai aspek legalitas, kerap menyulitkan startup untuk melangkah lebih jauh dan bertahan dalam persaingan bisnis di industri digital pada sekarang ini seperti tidak mengantongi izin usaha, mengabaikan masalah pajak, mengabaikan Hak Kekayaan Intelektual atas produk yang dijual, mengabaikan hak & legalitas karyawan. Untuk menganalisis permasalahan hukum tersebut di atas, maka dipergunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka, bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan pengolahan melalui tahapan-tahapan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi dan sistematis. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak diaturnya secara eksplesit terkait perizinan perusahaan startup akan mempengaruhi aspek legalitas perusahaan startup yang dalam menjalankan usahanya berbasis teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam hal ini terkait perizinan pembentukan badan hukum atau badan usaha dan perizinan perdagangan produk barang/jasanya untuk itu sementara untuk memenuhi aspek legalitasnya dapat memiliki perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta peraturan pelakssananya serta perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan dan karyawan serta konsumen dalam kegiatan bisnis yang baru saja dirintis (startup) juga terkait produk barang/jasa perusahaan startup masih belum maksimal karena masih tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan startup begitu juga pelanggaran terkait hak cipta, hak paten dan hak merek perusahaan startup sebagai hak kekayaan intelektual.