PENGATURAN TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Susan
  • Akhmad Zulkifli

Keywords:

Criminal Sanctions, Corporations, Environmental Crimes, Sanksi Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Abstract

The regulation concerning the imposition of criminal sanctions against corporations that commit environmental crimes is related to Articles 116 and 118 of Law Number 32 of 2009 but this provision requires criminal sanctions to be imposed on business entities. Meanwhile, what is meant by functional actors according to the explanation of Article 118 of the Law are leaders of business entities and legal entities. To analyze the legal problems mentioned above, normative legal research is used, namely research on library materials or relevant secondary data. This research uses a statutory and conceptual approach. Then this research is descriptive analytical. The legal materials used consist of primary, secondary and tertiary legal materials. The legal materials were collected through literature study. The legal materials that have been collected are processed through the stages of inspection, marking, reconstruction and systematic. Furthermore, it was analyzed qualitatively. The results of the study show that corporations that commit environmental crimes, criminal prosecutions and the imposition of criminal sanctions are aimed at corporate management who are given the authority to manage the corporation and the imposition of criminal sanctions in environmental crimes is more urgent when compared to civil law sanctions and administrative legal sanctions. Therefore, criminal sanctions will have a psychological impact on the perpetrators and the community not to commit environmental crimes.

ABSTRAK

Pengaturan tentang penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup terkait Pasal 116 dan 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 namun ketentuan ini menghendaki sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan pelaku fungsional menurut penjelasan Pasal 118 Undang-Undang tersebut adalah pemimpin badan usaha dan badan hukum.  Untuk menganalisis permasalahan hukum tersebut di atas, maka dipergunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka. Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan pengolahan melalui tahapan-tahapan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi dan sistematis. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, maka tuntutan pidana dan penjatuhan sanksi pidana ditujukan kepada pengurus korporasi yang diberi kewenangan mengurus korporasi serta penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup lebih urgen jika dibandingkan dengan sanksi hukum perdata dan sanksi hukum administratif. Oleh karena sanksi pidana akan memberikan dampak psikologis bagi pelaku maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Downloads

Published

2022-08-22