PENGGUNAAN SCIENTIFIC EVIDENCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA LINGKUNGAN

Authors

  • Wahyu
  • Trisna Agus Brata

Keywords:

scientific evidence, case proof, environmental crime, pembuktian ilmiah, pembuktian perkara, pidana lingkungan

Abstract

The expansion of evidence that is not regulated in the Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namely scientific evidence as supporting evidence. This scientific evidence is carried out in the context of proving environmental cases, in order to explain any evidence that is difficult to prove in general that requires explanation and scientific methods by experts in the proof process.

This research uses normative research with a statutory approach. This research is prescriptive to identify the reasons why scientific evidence to be used as evidence in proving environmental crimes and the concept of scientific evidence in proving environmental crimes. Research results show that

First, scientific evidence is the development of evidence related to the disclosure of environmental cases that may be necessary to obtain expert explanations in certain fields. Scientific evidence is an expansion of evidence in the law of environmental protection and management in anticipation of legal rigidity, sometimes existing rules limit the settlement in every environmental case. The phenomenon of the expansion of evidence in the Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana is expected to complement the legal provisions of evidence and is expected to provide legal certainty regarding scientific evidence that is recognized in the "burden of proof" in this country. Second, the concept of scientific evidence can be seen from the transformation of scientific evidence into valid evidence in the environmental crime proof system, inseparable from the role of judges in evaluating evidence. Scientific evidence is considered valid if the process of collecting and examining evidence is based on the most scientific, valid, up-to-date and recognized methods by relevant scientific experts in accordance with their knowledge. If the court wishes to submit scientific evidence that has not been generally accepted in the scientific community, it often happens that the court will determine the validity of the scientific theory on which the evidence is based.

ABSTRAK

Terdapat perluasan alat bukti yang tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu bukti ilmiah/scientific evidence sebagai bukti pendukung. Scientific evidence ini dilakukan dalam rangka pembuktian perkara lingkungan hidup, guna menerangkan bukti-bukti apa saja yang sulit untuk dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat preskriptif guna mengedintifikasi alasan scientific evidence dipergunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana lingkungan serta konsep scientific evidence dalam pembuktian tindak pidana lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Scientific evidence adalah pengembangan alat bukti yang berkaitan dengan pengungkapan kasus lingkungan yang mungkin perlu untuk mendapatkan penjelasan ahli di bidang tertentu. Scientific evidence merupakan perluasan alat bukti dalam hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai antisipasi terhadap kekakuan hukum yang terkadang aturan yang ada yang jusru membatasi penyelesaian dalam setiap kasus lingkungan hidup. Fenomena perluasan alat bukti dalam KUHAP ini diharapkan dapat melengkapi ketentuan hukum pembuktian dan diharapkan dapat memberikan arah kepastian hukum tentang alat bukti ilmiah yang diakui dalam “beban pembuktian” di Negara ini. Kedua, Konsep scientific evidence terlihat dari transformasi alat bukti ilmiah menjadi alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian tindak pidana lingkungan tidak terlepas dari peranan hakim dalam penilaian alat bukti. Bukti ilmiah dianggap sah jika proses pengumpulan dan pemeriksaan akat bukti didasarkan pada metode yang paling ilmiah, valid, up-to-date dan diakui oleh para ahli ilmiah yang relevan sesuai dengan keilmuannya. Jika dalam persidangan ingin menyerahkan bukti ilmiah yang belum diterima secara umum di dalam komunitas ilmiah, sering terjadi bahwa pengadilan akan menentukan validitas teori ilmiah yang menjadi dasar bukti tersebut.

Downloads

Published

2022-08-22