PINJAMAN ONLINE TIDAK BEIZIN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL

Authors

  • Joko Sriyono
  • Ahmad Syaufi
  • Mispansyah

Keywords:

Criminalization, Illegal Online Loan Arrangements, Formulation Policy, Kriminalisasi, Pengaturan Pinjaman Online Ilegal, Kebijakan Formulasi

Abstract

ABSTRACT

The purpose of this study is to analyze the criminal regulation of illegal online loans according to Indonesian criminal law and to find out the criminal law formulation policies against Illegal Online Loans in the future. This research is a normative legal research where this legal research is carried out by examining library materials and other supporting legal materials. The research was conducted by examining several articles in the Criminal Code (KUHP), criminal laws outside the Criminal Code and laws outside the Criminal Code which contain criminal provisions relating to problems with legal theories regarding criminal liability and errors. According to the results of this study, it shows that: First, regarding regulations related to illegal online loans (pinjol) in criminal law, there are still not clearly and firmly regulated several legal regulations that become the legal umbrella in the implementation of online loan fintech activities in Indonesia, including the Service Authority Regulation. Finance Number 77/POJK.01/2016 concerning Information and Communication Technology-Based Lending and Borrowing Services (POJK NO.77/2016), Bank Indonesia Regulation Number 19/12/PBI/2017 concerning Implementation of Financial Technology (PBI NO. 19/2017), and Circular Letter of the Financial Services Authority Number 18/SEOJK.02/17 concerning Governance and Information Technology Risks in Information Technology-Based Lending and Borrowing Services (SEOJK No. 18/2017). Second, regarding formulation policies or legislative policies against illegal online loans (pinjol) there are still legal ambiguities due to the absence of specific and clear regulations regarding illegal online loans (pinjol). Articles used in illegal online loan crimes must be updated according to the values ??that live in society for the sake of order and security in a society and on the other hand provide a deterrent effect for the perpetrators of the crime or crime.

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan pidana pinjaman online illegal  menurut hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana terhadap Pinjaman Online Illegal di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta bahan hukum pendukung lainnya. Penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP), Undang-undang pidana diluar KUHP dan Undang-Undang diluar KUHP yang memuat ketentuan pidana yang berkaitan dengan permasalahan dengan teori-teori hukum berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana dan kesalahaan. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama,  mengenai pengaturan terkait pinjaman online (pinjol) illegal di dalam hukum pidana masihlah belum diatur secara jelas dan tegas  beberapa peraturan hukum yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan fintech pinjaman online di Indonesia diantaranya yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (POJK NO.77/2016), Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI NO. 19/2017), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/17 tentang Tata Kelola dan Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK No. 18/2017). Kedua, mengenai kebijakan formulasi atau kebijakan legislatif terhadap pinjaman online (pinjol) illegal tersebut masihlah mengalami kekaburan hukum karena tidak adanya pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pinjaman online (pinjol) illegal. Pasal yang digunakan dalam tindak pidana pinjaman online illegal haruslah di perbaharui sesuai nilai-nilai yang hidup di masyarakat guna kepentingan ketertiban dan keamanan dalam suatu masyarakat dan di lain sisi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana atau kejahatan tersebut.

Downloads

Published

2022-08-01