ANALISIS EFEKTIVITAS PERAN PANITIA PEMERIKSAAN TANAH B DALAM UPAYA MENCEGAH SENGKETA PERTANAHAN DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Authors

  • Isa Widyatmoko, S.Si.T.

Keywords:

role effectiveness, land inspection committee B, prevent land disputes, efektivitas peran, panitia pemeriksa tanah B, pencegahan sengketa pertanahan

Abstract

Abstract : The fast growing demand for palm oil today directly make Palm Plantation widespread in Indonesia, especialy in Kalimantan Selatan Province, this matter proved by lot of Company registered their Palm Plantation Area to Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning (ATR) / The National Land Agency. The high demand Permission for Cultivation require Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning (ATR) / The National Land Agency to be more carefull in publishing Decree on Granting of Land Rights, so that paper can fullfil the principle of Legal Certainy, Justice dan Usefullness. The application of the precautionary principle is carried out by the Land Inspection “Committee B” which is formed by the Head of the Regional Office of the National Land Agency or the Head of the Regency / City Land Office together with related agencies during the area inspection in the field or during the meeting of Committee B. Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning ( ATR) / The National Land Agency will grant the application for the Right to Cultivate if there is no material and formal problem in the examination process with the subject matter and object of the requested land area.

Keywords : role effectiveness, land inspection committee B, prevent land disputes.

Abstrak : Meningkatnya kebutuhan terhadap minyak sawit membuat semakin meluasnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan dengan dibuktikan banyaknya perusahaan yang melakukan pendaftaran Hak Guna Usaha peruntukkan kebun sawit. Meningkatnya permohonan mengharuskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang harus berhati-hati dalam menerbitkan surat Keputusan Hak Guna Usaha agar dapat memenuhi prinsip kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmasigkeit). Penerapan prinsip kehati-hatian dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bersama instansi-instansi terkait pada saat pemeriksaan tanah ke lapangan maupun saat sidang Panitia B. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional akan mengabulkan permohonan Hak Guna Usaha jika dalam proses pemeriksaan sudah tidak terdapat permasalahan secara materiil dan formil terhadap subyek hak dan obyek bidang tanah yang dimohonkan tersebut.

Kata Kunci :   efektivitas peran, panitia pemeriksa tanah B, pencegahan sengketa pertanahan.

Downloads

Published

2020-02-20