ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN DEWASA INI (STANDAR KONTRAK) DI MASYARAKAT

Authors

  • H. Nanang Hermansyah

Abstract

Abstrak : Research entitled "Juridical Analysis of the Existence of the Principle of Freedom of Contract in Today's Agreement (Standard of Contract)" in the Community, results in conclusions (1) The existence of the principle of freedom of contract in agreements today in society is increasingly dimmed or reduced even to the point of losing meaning.  it can be seen that many agreements are made in the form of standard or standard contracts where one party has determined the form and substance of the agreement while the other party only accepts the agreement without any bargaining process.  (2).  The role of the government in the existence of the principle of freedom of contract in today's agreements in the community is still lacking, as evidenced by the absence of a law that specifically protects weak parties in agreements in the community and the absence of government participation in formulating agreements in the form of standard contracts made by companies  large companies and agreements made between communities.  Besides the role of the government is also lacking in terms of supervision of agreements in the form of contract standards that exist in the community which of course the substance is very biased.

 

Abstrak :Penelitian yang berjudul tentang Analisis Yuridis Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dewasa Ini (Standar Kontrak) Di Masyarakat, menghasilkan kesimpulan (1) Eksistensi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian dewasa ini di masyarakat semakin meredup atau berkurang bahkan bisa dikatakan kehilangan makna, hal ini terlihat banyak perjanjian yang dibuat dalam bentuk baku atau standar kontrak dimana salah satu pihak sudah menetapkan bentuk dan substansi perjanjiannya sedangkan pihak yang lain cuma menerima perjanjian tersebut tanpa adanya proses tawar menawar. (2).  Peranan pemerintah terhadap eksistensi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian dewasa ini di masyarakat masih kurang, terbukti belum terbentuknya undang-undang yang khusus melindungi pihak yang lemah dalam perjanjian di masyarakat dan belum adanya keikutsertaan pemerintah dalam merumuskan perjanjian-perjanjian dalam bentuk standar kontrak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar dan perjanjian yang dibuat antar masyarakat. Disamping peranan pemerintah juga kurang dalam hal pengawasan terhadap perjanjian dalam bentuk standar kontrak yang ada di masyarakat yang tentunya substansinya sangat berat sebelah

Downloads

Published

2020-02-20