PENERAPAN ASAS KESERASIAN DAN KESEIMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP PADA PERATURAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU)

Authors

  • Muslimah Hayati

Abstract

Abstrak : Based on data from BPS recorded that Indonesia is a country with the 6th largest vehicle population in the world, and this has an impact on the increasingly widespread establishment of gas stations. The establishment of a gas station is a necessity, but of course there are conditions that must be met in the establishment of the gas station so that it does not have an impact on environmental pollution. There are principles that must be considered in the establishment of gas stations, namely the principle of harmony and balance. This study tries to uncover whether the Building Permit Regulation (IMB) "Public Fuel Filling Station (SPBU)" has implemented the "principle of harmony and balance". And what about administrative sanctions against the owners of "Public Fuel Filling Stations (SPBU)" who do not meet the requirements of an environmentally sound establishment (in accordance with the "principle of harmony and balance", as for the method used in this study is a normative legal research method, by analyzing regulations legislation related to building requirements and administrative sanctions against gas station owners that are not in accordance with the principle of harmony and balance.The data obtained are then compiled, analyzed and interpreted in a research report. From this research it can be seen that several laws and regulations governing the requirements for building permit for a gas station have indeed applied the principle of harmony and environmental balance, only related to the location permit for the filling station in related regulations have not been explicitly mentioned. Although the environmental permit requirements (amdal-UKL-UPL) must include the negative impacts of the activities and must specify the extent of the location that may be affected by the establishment and operation of the gas station, especially if the gas station is close to residential areas. Furthermore, related to administrative sanctions for gas station owners who do not meet the provisions of the principle of harmony and environmental balance have been affirmed both in Law No.32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (PPLH) and Law No.28 of 2002 concerning Buildings Building; namely starting from a written warning, government coercion, freezing and revocation of environmental permits that have an impact on the revocation of Building Permit (IMB), until finally in the form of sanctions for demolition of buildings.

 

 

Abstrak : Berdasarkan data dari BPS, tercatat Indonesia merupakan negara dengan populasi kendaraan terbesar ke-6 di dunia, dan hal tersebut berimbas pada semakin maraknya pendirian SPBU. Pendirian SPBU adalah kebutuhan, akan tetapi tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian SPBU tersebut agar tidak berdampak pada pencemaran lingkungan. Ada asas yang harus diperhatikan dalam pendirian SPBU yakni asas keserasian dan keseimbangan.  Penelitian ini mencoba mengungkap apakah Peraturan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) “Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)” telah menerapkan  “asas keserasian dan keseimbangan”. Dan bagaimana sanksi administrasi terhadap pemilik “Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)” yang tidak memenuhi persyaratan pendirian yang berwawasan lingkungan (sesuai dengan “asas keserasian dan keseimbangan”, adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan mendirikan bangunan dan sanksi administrasi terhadap pemilik SPBU yang tidak sesuai dengan asas keserasian dan keseimbangan. Data yang diperoleh kemudian disusun, dianalisis dan diinterpretasikan dalam sebuah laporan penelitian. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang persyaratan izin mendirikan bangunan SPBU memang telah menerapkan asas keserasian dan keseimbangan lingkungan, hanya saja terkait izin lokasi pendirian SPBU dalam peraturan terkait belum terlalu tegas disebutkan. Walaupun dalam persyaratan izin lingkungan (amdal-UKL-UPL) harus mencantumkan dampak negatif dari kegiatan dan  harus menyebutkan luasan lokasi yang mungkin terdampak dari beridiri dan beroperasinya SPBU tersebut, terutama jika SPBU berada dekat dengan permukiman warga. Selanjuntya terkait dengan sanksi administrasi bagi pemilik SPBU yang tidak memenuhi ketentuan asas keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup telah ditegaskan baik dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maupun Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan yang berdampak pada pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga terakhir berupa sanksi pembongkaran bangunan.

Downloads

Published

2020-02-20