ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SETELAH DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN
Keywords:
Agreement, Fiduciary Guarantee, Default, Perjanjian, Jaminan Fidusia, WanprestasiAbstract
Fiduciary institutions have reaffirmed their existence with the enactment of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees (hereinafter referred to as the Fiduciary Guarantee Law). With the promulgation of this law. It is hoped that legal certainty will be created for all parties. This Law shall come into force on the date of its promulgation, namely September 30, 1999 as stated in the State Gazette Number 168.
Objects that are burdened with fiduciary guarantees must be registered. This registration plays a very important role because it determines the birth of the fiduciary guarantee. A credit agreement followed by a fiduciary guarantee agreement, but if the fiduciary agreement is not registered with the Ministry of Law and Human Rights, the parties cannot use Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. The legal consequences of a new fiduciary guarantee agreement are registered after the debtor is in default, so as long as it has not been registered, the interested parties cannot enjoy the benefits provided by Law Number 42 of 1999 but can only enjoy these benefits if they have been registered. Objects that are burdened with fiduciary guarantees must be registered. This registration plays a very important role because it determines the birth of the fiduciary guarantee. The credit agreement is followed by a fiduciary guarantee agreement but the fiduciary agreement is not registered with the Ministry of Law and Human Rights, so the parties cannot use Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. The legal consequences of a new fiduciary guarantee agreement are registered after the debtor is in default, so as long as it has not been registered, the interested parties cannot enjoy the benefits provided by Law Number 42 of 1999 but can only enjoy these benefits if they have been registered.
Lembaga fidusia telah dikukuhkan lagi eksistensinya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Jaminan fidusia). Dengan diundangkanya undang-undang ini. Diharapkan dapat tercipta kepastian hukum bagi semua pihak. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 30 September 1999 sebagaimana dituangkan dalam Lembaran Negara Nomor 168.
Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran ini memegang peranan yang sangat penting karena menentukan kelahiran dari jaminan fidusia tersebut. Perjanjian kredit dengan diikuti perjanjian jaminan fidusia taoi perjanjian fidusianya tidak didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM, maka para pihak belum bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang baru didaftarkan setelah debitur wanprestasi, maka selama belum didaftarkan maka para pihak yang berkepentingan tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tetapi baru bisa menikmatinya keuntungan-keuntungan tersebut kalau sudah didaftarkan. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran ini memegang peranan yang sangat penting karena menentukan kelahiran dari jaminan fidusia tersebut. Perjanjian kredit dengan diikuti perjanjian jaminan fidusia tapi perjanjian fidusianya tidak didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM, maka para pihak belum bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang baru didaftarkan setelah debitur wanprestasi, maka selama belum didaftarkan maka para pihak yang berkepentingan tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tetapi baru bisa menikmatinya keuntungan-keuntungan tersebut kalau sudah didaftarkan.